Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, TKW ini Dituntut 15 Tahun
Tenaga Kerja Wanita (TKW), Nisa Rosmawati (25) yang dituduh terlibat peredaran sabu sabu (SS) antarnegara dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Anas M
Terdakwa Nisa Rosmawati saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Surabaya, Senin (15/5/2017).
Barang itu disimpan dalam rongga pipa aluminium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang menggunakan roda kecil.
Saat di introgasi oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jatim, terdakwa mengaku SS itu milik Abdur yang saat ini bekerja di Malaysia. Terdakwa mengaku hanya disuruh oleh Abdur untuk membawa sampai dengan lolos dari Bandara Juanda. Sesuai rencana tiga koper itu diberikan pada seseorang di batas jembatan Suramadu Bangkalan, dengan imbalan Rp 20 juta. (Surya/ Anas Miftakhuidin).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-tkw-dituntut-15-tahun_20170515_181627.jpg)