Terungkap, Beginilah Modus Pemerasan Terhadap Importir di Terminal Petikemas Surabaya
Padahal pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer milik importir sejatinya bukan tugasnya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Transfer itu untuk pelunasan pembayaran biaya perbaikan rumah milik Mieke di daerah Rungkut Harapan. Namun Lasiman mengaju tidak tahu asal muasal uang, apakah dari hasil pencucian uang atau tidak.
“Nilainya Rp 24 juta untuk perbaikan genting dan pagar rumah, dibayar langsung dari rekening Nonik (panggilan akrab Mieke),” ungkap Lasiman.
Sementara itu, JPU Farkhan Junaedi SH, usai sidang menegaskan, seharusnya yang berhak mengatur alur kontainer bukanlah PT AMK.
Tetapi itu tugas dari Badan Otoritas Pelabuhan (BOP). PT AMK seharusnya hanya mengatur masalah persedian air dan pengadaan kantin di Blok W saja.
“PT AMK seharusnya tidak melaksanakan secara langsung tugas pemeriksaan fisik karantina, karena itu fisik adalah tugas Balai Karantina Surabaya,” terangnya.
Kasus dugaan pungli dan pencucian uang di tubuh PT Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT AMK, rekanan PT Pelindo III ini ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan diperiksa, Augusto nyokot beberapa pejabat PT Pelindo III. Dari pengakuan terdakwa Augusto, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.
Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-dirut-pelindo-3_20170515_162701.jpg)