Terungkap, Beginilah Modus Pemerasan Terhadap Importir di Terminal Petikemas Surabaya

Padahal pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer milik importir sejatinya bukan tugasnya.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Sidang lanjutan kasus pemerasan yang menyeret nama mantan direktur utama Pelindo III, Djarwo Suryanto kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerasan yang diduga dilakukan PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap importir atau pemilik kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dan pencucian uang terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/5/2017).

Terungkapnya pola itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mendatangkan tiga saksi dengan terdakwa Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama PT Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda.

Saksi yang dihadirkan JPU Farkhan Junaidi SH yakni Martin Perdamaian (mantan Kordinator Bidang Lapangan PT AMK), Devi Wahyuni Pratama (mantan Bendahara sekaligus kasir PT AMK), dan Lasiman (pemborong rumah pribadi Djarwo Surjanto).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki SH, Martin menceritakan dirinya sebagai Kordinator Bidang Lapangan PT AMK.

Is bertugas mengatur sirkulasi lapangan agar arus bongkar muat kontainer di Blok W PT TPS tidak macet.

Kontainer yang turun dari kapal digiring ke main blok lalu dibawa ke Blok W untuk membuka tutup segel! baru diperbolehkan keluar.

“Semua kontainer dibuka secara sampling. Setelah diambil sampling secukupnya, ditutup, dan diizinkan keluar. Syarat kontainer keluar dari Blok W adalah importir harus bisa menunjukkan surat jalan dan membayar sejumlah tarif,” tutur saksi Martin kepada majelis hakim.

Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan

Martin juga menjelaskan, sebenarnya tugas PT AMK di Blok W hanya memfasilitasi atau membantu pemeriksaan karantina saja.

PT AMK tidak berhak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer karena tugas itu merupakan tugas dari petugas Balai Karantina Surabaya.

“Yang mengerjakan (pemeriksaan kontainer) pihak Balai Karantina. PT AMK sebenarnya hanya membantu membuka kontainer, tapi petugas karantina tidak pernah membuka kontainer,” ungkapnya.

Sementara itu, Devi, mantan kasir PT AMK mengaku tidak tahu apakah yang dilakukan PT AMK dalam kasus ini masuk kategori pungutan liar (pungli) atau tidak.

Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Gara-gara Bercanda Usai Unas, 6 Santri Gresik ini Tewas Mengenaskan

“Saya tahu kalau itu pungli dari penyidik. Yang pasti Blok W kerap dimasuki oknum polisi dan oknum pelabuhan,” terang Devi yang mengaku banyak tidak tahu saat dicecar oleh JPU dan majelis hakim.

Sedangkan Lasiman yang dihadirkan oleh JPU, mengaku pernah ditransfer uang dua kali dengan total sebesar Rp 24 juta oleh terdakwa Mieke.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved