Pengusutan Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Libatkan Oknum TNI Terkendala Email, Begini Dalihnya

Data tersebut dinilai sangat penting untuk menyempurnakan berkas perkara pembunuhan.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno (kanan) mendampingi pelaku CRW di Gedung Satuan Reserse, Minggu (26/3/2017). Barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku kini disita oleh polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembalikan berkas perkara pembunuh sopir taksi online grab, Denny Ariessandi ke penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pengembalian berkas itu untuk memperkuat peran tersangka Cipto Roso Fiyanto saat pembunuhan berlangsung.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie SH, menjelaskan petunjuk yang diberikan pihak kejaksan pada penyidik adalah terkait data pelanggan grab.

Karena saat kasus pembunuhan berlangsung, saat pemesanan taksi online yang dikemudikan korban Denny menggunakan email atas nama koi.

"Saat menjadi pelanggan grab, apakah tersangka menggunakan email pribadinya atau email orang lain. Ini hanya untuk memperkuat peranan tersangka saja," ujar Lingga, Kamis (25/5/2017).

Baca: Taksi Online Diwajibkan Bayar Pajak ke Pemkot Surabaya, Begini Rancanangannya

Menurut Lingga, data tersebut sangat penting untuk menyempurnakan berkas perkara pembunuhan.

Pasalnya, dari keterangan koordinator taksi online grab, pemesanan mobil korban menggunakan email bernama Koi bukan atas nama tersangka Cipto.

"Apakah Koi ini yang dimaksud adalah Khoirul M Fajar, tersangka lain yang ditangani Pomal karena statusnya sebagai anggota TNI AL," terangnya.

Petunjuk jaksa ini harus dipenuhi oleh penyidik, terhitung sejak perkara itu dikembalikan.

"Kalau memang sudah dipenuhi oleh penyidik, kami akan menyatakan berkas perkara sempurna atau P21," jelasnya.

Baca: Keluar dari Musala usai Salat Duhur, Pak Haji ini Dicelurit Bocah Hingga Ususnya Terburai

Pembunuhan sopir taksi online grab, Denny Ariessandi juga melibatkan seorang oknum anggota TNI, Prada Khoirul M Fajar.

Kasus Khoirul M Fajar ditangani oleh Pomal dan bila penyidikannya sudah kelar akan dilimpahkan ke Oditur Militer, selanjutnya disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Pembunuhan itu berawal saat kedua tersangka berangkat bersama-sama dari Kediri, Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah tiba di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui ponsel Khoirul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved