Pengusutan Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Libatkan Oknum TNI Terkendala Email, Begini Dalihnya

Data tersebut dinilai sangat penting untuk menyempurnakan berkas perkara pembunuhan.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno (kanan) mendampingi pelaku CRW di Gedung Satuan Reserse, Minggu (26/3/2017). Barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku kini disita oleh polisi. 

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka minta diantar ke Hotel Red Planet J alan Arjuno.

Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat dan Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul memesan Go-Jek yang dipesan melalui ponsel Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul naik taksi biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah Bungurasih untuk pesta minuman keras (miras).

Di kafe itu para pelaku berencana kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datang mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun di tengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir karena kendaraannya dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Ariessandi.

Rencana pembunuhan pun dilakukan. Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya ngobrol.

Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul minta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban hingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi dan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Dalam kasus pembunuhan ini, Cipto Roso Fiyanto dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved