Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jual Miras Impor Online Laris Manis dan Untung Besar, Pria ini Makin Ketagihan dan Lupa Diri

Ia memesan secara online melalui facebook (FB). Setelah memesan barang, selanjutnya transfer melalui bank dan barang lantas dikirim.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Ratusan botol miras merek luar negeri disita tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (1/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C merek luar negeri atau impor.

Sebanyak 140 botol berhasil disita dari sang penjual, Tri Satya (29) asal Jl Cipta Menanggal Surabaya, Selasa (30/5/2017).

Tersangka Tri Satya yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya menapatkan miras merek impor dari seseorang temannya di Solo.

Ia memesannya secara online melalui facebook (FB). Setelah memesan barang, selanjutnya Tri Satya transfer melalui bank dan barang dikirim dari Solo memggunakan jasa travel ke Surabaya.

"Saya beli dan jualannya secara online pakai FB. Karena sudah sering ambil dan menjual banyak, saya selalu dikirim barang dan baru membayarnya setelah miras terjual. Saya mengambil keuntungan Rp 50 ribu per botolnya," aku Tri Satya di Mapolretabes Surabaya, Kamis (1/6/2017).

Baca: Astaga, Bulan Ramadan, Hotel ini Makin Ramai Dikunjungi Pasangan Mesum dan PSK Penjaja Cinta

Petugas Satgas Pangan Satrreskrim Polretabes Surabaya yang melakukan penggeledahan di rumah terangka Tri Satya menyita barang bukti, yakani 3 botol miras merek Hennesy XO, 6 botol Royal Salute, dan 6 botol Chivas Regal.

Lalu 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil, 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack, dan 6 botol Vodka Grey Goose.

"Merek Honnesey XO ini belinya Rp 450 ribu dan saya jual Rp 500 ribu lewat FB atau media sosial lainnya," akunya.

Baca: Pabrik Miras Impor Tomy Stanley dan Jack Donald Digerebek, Isinya Sangat Mengagetkan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, miras yang disitanya itu tidak memiliki registrasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM).

Kemudian, label bea cukai yang ada di atas tutup botol juga diduga palsu.

Tidak hanya itu, menurut Shinto isi atau kandungan di dalam botol-botol miras merek luar negeri diduga cairan yang tidak sesuai dengan aslinya.

"Kami akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk keaslian miras ini," tuturnya.

Baca: Sebulan 20 Kali Minta Jatah Istri dan Rutin Njajan, Kakek ini Tetap Makan Cucu Sendiri yang Bocah

Shinto menuturkan, tersangka Tri satya sudah enam bulan berjualan miras yang diduga ilegal.

Awalnya ia sebagai peminum, kemudian tertarik menjual dan masuk jaringan atau penjual untuk wilayah Surabaya.

“Tersangka melakukan peredaran miras ini semata-mata ingin meraih keuntungan. Keuntungan sebulan rata-rata Rp 3 juta," cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved