Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Polisi Akan Beginikan Pemilik Hotel
Semua pemilik hotel yang beroperasi di kota akan diberi formula khusus oleh polisi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota terus mengembangkan kasus prostitusi online dengan tersangka, Anita (36). Polisi menduga ada jaringan lain dalam bisnis esek-esek secara online itu.
"Kami masih dalami, dugaan itu (ada jaringan lain) memang ada," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (8/6/2017).
Sebab, dari lima pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap polisi, dua di antaranya bukan anak buah Anita. Dua PSK lainnya itu memiliki mucikari sendiri. Hal itu berdasarkan pengakuan Anita.
Baca: Jaringan Prostitusi Online di Kota Santri Dibongkar, Woow Sekali Kencan Tarifnya Jutaan
Anita mengaku anak buahnya yang ikut ditangkap polisi hanya tiga orang. Sedangkan dua PSK lainnya merupakan anak buah mucikari berbeda. Para PSK yang ikut ditangkap tidak ditahan hanya dikenai pasal tipiring dan dibina.
"Itu yang sekarang kami kembangkan. Pelaku mengaku bahwa dua PSK lain bukan anak buahnya. Berarti ada jaringan lain dalam kasus ini," ujarnya.
Selain itu, kata Heri, polisi juga akan mengumpulkan pemilik hotel di wilayah Kota Blitar. Polisi memberikan sosialisasi ke para pemilik hotel agar lebih ketat dalam menerima tamu.
Baca: Sediakan PSK Paruh Baya Dengan Tarif Murah Meriah di Warkop Miliknya, Nenek ini Digrebek Polisi
Polisi tidak ingin hotel ceroboh menerima sembarangan tamu yang ujung-ujungnya hanya digunakan sebagai tempat esek-esek.
"Kami akan kumpulkan pemilik hotel. Agar memperketat dalam menerima tamu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus prostitusi online di Kota Blitar. Polisi menetapkan satu tersangka seorang mucikari bernama Anita.
Ibu tiga anak itu ditangkap saat bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Blitar.
Baca: Bulan Puasa, Para PSK Tetap Marak Layani Pria Hidung Belang di Villa
Anita memiliki koleksi beberapa anak buah perempuan muda berusia 24 tahun sampai 26 tahun. Ia menawarkan anak buahnya lewat facebook. Ia memposting foto-foto anak buahnya di grup-grup facebook.
Ia mematok tarif bervariasi untuk anak buahnya, mulai Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Tarif itu belum termasuk biaya hotel. Biaya hotel ditanggung oleh pelanggan.
Dari tarif itu, Anita mendapat bagian Rp 150.000 sampai Rp 250.000 tiap transaksi. Sedangkan para PSK mendapat bagian Rp 250.000 sampai Rp 350.000. (Surya/Samsul Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-blitar-prostitusi-online_20170607_140251.jpg)