Aksi KPK di DPRD Jatim
Enam Tersangka Suap DPRD Jatim, Ditahan di Rutan yang Berbeda
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2017) tengah malam menahan enam tersangka kasus dugaan suap pada DPRD Jatim.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2017) tengah malam menahan enam tersangka kasus dugaan suap pada DPRD Jatim terkait tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Penahanan dilakukan setelah keenam tersangka diperiksa maraton sejak dari Polda Jawa Timur hingga di gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mereka diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa wilayah terpisah di Jawa Timur dengan barang bukti uang Rp 150 juta di ruang Ketua Komisi B DPRD, Jawa Timur, Moch Basuki.
Jelang tengah malam, para tersangka keluar secara bergantian dari gedung KPK.
Mereka sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Beberapa tersangka ada yang membawa serta map, koper dan tas ransel.
Mereka kompak tutup mulut baik soal OTT, kasus, maupun penahanan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan pada enam tersangka akan dilakukan selama 20 hari kemudian diperpanjang 40 hari lalu 30 hari.
"Mereka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Tersangka pertama yang keluar dari lobi KPK yakni Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.
Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.
Selanjutnya keluarlah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) Moch Basuki dari gedung KPK.
Sama seperti tersangka sebelumnya, Moch Basuki juga bungkam.
Tidak ada satupun pertanyaan awak media yang dijawab.
Terlihat Moch Basuki mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan sembari menjinjing tas hitam.