Aksi KPK di DPRD Jatim
Enam Tersangka Suap DPRD Jatim, Ditahan di Rutan yang Berbeda
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2017) tengah malam menahan enam tersangka kasus dugaan suap pada DPRD Jatim.
Berikutnya dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso juga kompak menutup rapat-rapat mulut mereka.
Dengan pengawalan ketat, Basuki, Rahman, dan Santoso dibawa ke rutan Pomdan Guntur dengan menumpang satu mobil tahanan KPK.
Terakhir, Kadis Peternakan, Rohayati ditahan di Rutan KPK Kav C1 HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel keluar gedung KPK sekitar pukul 23.55 WIB.
Wanita berhijab itu juga bungkam sama seperti tersangka lainnya.
Keluar dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Rohayati yang mengenakan baju lengan panjang warna putih berbalut rompi tahanan KPK itu menutup rapat-rapat mulutnya.
Rohayati tampak terunduk lesu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat; Kadis Peternakan, Rohayati; serta dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Sebelumnya mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) di Jawa Timur. Dalam OTT, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga suap.
Diduga uang itu merupakan bagian dari komiten senilai Rp 600 juta per tahun.
Pembayaran dari para Kepala Dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim dilakukan melalui sistem tiga bulanan atau triwulan dengan menyerahkan uang Rp 150 juta ke Moch Basuki melalui perantara para staff DPRD, sopir, dan ajudan masing-masing.
Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiana)