Pembunuh Istri Secara Sadis ini Terancam Hukuman Seumur Hidup, Gara-garanya ini . . .
Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Ilham Rois (43), warga Jl Kampung Malang Tengah, Surabaya, dengan cepat. Tersangka berusaha kabur
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Ilham Rois (43), warga Jl Kampung Malang Tengah, Surabaya, dengan cepat. Tersangka berusaha kabur ke Solo Jawa Tengah.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu setelah mayat Utie Arisanti (40) istrinya di desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo ditemukan, Kamis (8/6/2017).
Wakapolres Gresik Kompol Wahyu Prista Utama, yang memimpin rekontruksi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro mengatakan, perbuatan tersangka dikarena faktor cemburu atas dugaan istrinya selingkuh.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya pesan singkat di dalam ponsel istrinya. Selanjutnya, tersangka mengajak istrinya jalan-jalan dan membujuk rayu untuk berhubungan intim di tempat yang sepi Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo. Dengan alasan di tempat kos ada anak-anak.
Tersangka yang mengenal lokasi itu, karena tersangka bersama istri dan tiga anak kos di desa Bambe, RT 20/RW1, Kecamatan Driyorejo. Desa yang tidak jauh dengan lokasi.
Dalam rekontruksi pembunuhan yang mencapai 18 kali itu terlihat betul bagaimana tersangka merencanakan tindak pidana pembunuhan. Mulai pura-pura membeli gado-gado sambil membeli bensin.
Baca: Sadis, Usai Disetubuhi, Suami ini Cekik dan Bakar Istri Hidup-hidup
Kemudian mengajak berhubungan intim di semak-semak untuk mengetahui bekas kecupan orang lain di tubuh istrinya.
Sehingga ketika menemukan bukti itu, tersangka langsung memukul istrinya sampai jatuh, kemudian dicekik. Selanjutnya dibakar hidup-hidup ketika istri masih sekarat.
"Motifnya karena sakit hati dan cemburu," kata Kompol Wahyu, Minggu (11/6/2017).
Atas perbuatan itu, tersangka Ilham Rois kelahiran Lamongan, dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan juncto Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Sekarang ini, dari rekontruksi itu, polisi menemukan barang bukti berupa ember, motor, kain dan korek api.
"Tersangka sendirian dalam kejahatan ini. Tidak ada orang lain yang membantu," katanya. (Surya/Sugiyono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-gresik-suami-habisi-istri-sendiri-dan-bakarnya_20170611_161244.jpg)