Pemkab Gresik Dampingi Korban Penipuan Rekrutmen ASN, Kerugian hingga Rp150 Juta
BKPSDM Kabupaten Gresik berjanji mengawal korban kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN.
Ringkasan Berita:
- Pemkab melalui BKPSDM Kabupaten Gresik berjanji mengawal korban kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN.
- Pelaku nekat palsukan SK pengangkatan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengawal korban kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah merugikan masyarakat.
Kasus ini terungkap pada Senin, 6 April 2026, setelah sebanyak 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga palsu.
Baca juga: Aksi Joget & Sawer Relawan di Dapur SPPG Kangayan Viral, Koorwil Sudah Laporkan ke BGN
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban April 2026.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah Perangkat Daerah, seperti Bagian Protokoler, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Selain itu, dalam verifikasi, para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku.
Nominalnya bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.
Korban diiming-imingi dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
"Sebagai bentuk kehadiran Pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberi pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, dalam rilis Diskominfo Gresik.
"Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan, akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan, sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS.
Sehingga, masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian."
"Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM," katanya.
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi," pungkas Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pelantikan-ASN-dan-pemberian-SK-kepada-PPPK-Kabupaten-Gresik.jpg)