Berita Viral

Pemkab Gresik Undang 9 Warga yang Rugi Rp 150 Juta Per Orang Tertipu Janji Lolos Rekrutmen ASN

Sebanyak 9 orang warga tertipu oknum yang melakukan penipuan rekrutmen ASN yang berujung pada uang yang rugi hingga ratusan juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Istimewa/Kompas.com
PENIPUAN - Ilustrasi uang yang dihitung. Sembilan orang warga Gresik mengalami penipuan berkedok loloskan seleksi ASN. Pemkab Gresik langsung pastikan dengan mengundang para korban untuk konfirmasi langsung ke BKD setempat, Jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sembilan warga Gresik diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
  • Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak sembilan orang warga Gresik merugi hingga ratusan juta rupiah.

Sembilan warga Gresik diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka tahu tertipu setelah mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen yang mereka anggap Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengundang sembilan korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum, Kamis (9/4/2026).

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” kata Agung, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Agung mengungkapkan, para korban mendapatkan dokumen Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024 yang baru diterima April 2026.

Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.

Dokumen itu juga mencantumkan penempatan korban di sejumlah perangkat daerah, seperti bagian humas, bagian organisasi dan tata laksana, bagian umum, hingga Dinas Sosial.

Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa prosedur resmi.

Baca juga: Utang Teman Rp 2 Miliar Tak Kunjung Dibayar hingga 4 Tahun, Pengusaha Dipolisikan Teman Sendiri

Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun Ini

Agung menegaskan, pada tahun ini Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak atau oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menjanjikan kelulusan tanpa prosedur resmi.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian,” ujar dia.

“Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk mengecek keabsahan data kepegawaian, termasuk NIP, melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved