Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

KPK Akan Lakukan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketiga Saksi Dugaan Suap DPRD Jatim, Kapan Tanggalnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi dalam dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
surya/ Nuraini Faiq
Petugas KPK periksa ruangan di kantor Dinas Peternakan, Rabu (7/6/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi dalam dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

Ketiga saksi itu yaitu anggota DPRD Jatim, Kabil Mubarok; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Ardi Prasetiawan; dan Kepala Dinas Perkebunan, Mochamad Samsul Arifin.

"Ketiga saksi, semuanya mangkir saat pemanggilan, jadi minggu depan akan kita jadwalkan ulang terkait pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (15/6/2017).

KPK kata Febri rencananya akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga orang itu pada Senin (19/6/2017).

Mereka bertiga sebetulnya pada Senin (12/6/2017) dipanggil KPK untuk diperiksa, tapi ketiganya mangkir dengan alasan sakit.

"Kemarin, senin tanggal 12 Juni 2017 dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan para saksi yang dimaksud," katanya.

Febri menjelaskan proses KPK terus berjalan, dimana diketahui lembaga ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap dan tiga orang lainnya sebagai penerima suap.

Diduga pemberi suap adalah Bambang Heryanto, Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat, ajudan kadis pertanian, dan Rohayati, Kadis Peternakan.

Lalu untuk pihak yang diduga menerima suap di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki, staf DPRD Jatim, Santoso, dan Rahman Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved