Ketua DPRD Mojokerto Ditangkap KPK, PDIP Pastikan Akan Pecat Jika Benar Jadi Tersangka
Beberapa pejabat kota di Mojokerto Jatim ditangkap KPK pada Sabtu (17/6/2017). Seorang di antaranya ialah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo yang juga
Editor:
Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 470 juta disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tangkap Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul PDIP Akan Pecat Ketua DPRD Mojokerto Jika Berstatus Tersangka OTT KPK
(Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)
Halaman 2 dari 2