Puluhan Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih Bocah, Pemuda ini Juga Gelar Pesta Seks Tiga Hari
Kurang ajarnya, hubungan intim layaknya suami-istri dilakukan hampir tak terhitung jumlahnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Sejurus kemudian, orang tuanya juga mendapatkan pengakuan mengejutkan dari putrinya.
Bahwa, selama menginap di rumah nenek Abdul Kohar, dia telah berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pemuda tersebut.
Bak disambar petir, orang tua WND spontan langsung marah. Pria paruh baya itu tak terima anaknya digauli tanpa adanya hubungan nikah dan resmi terlebih dahulu.
Tindakan bejat dan memalukan itu telah membuat masa depan putrinya hancur.
Baca: Masyaallah, Pak Haji ini Tiap Hari Produksi dan Pasarkan 1 Ton Ikan Kering Berformalin
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orang tua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Selasa (4/7/2017), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siang bergerak cepat mencari pelaku ke rumahnya, di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan. "Iya, korbannya pelajar, masih dibawah umur," tegasnya, kepada Surya.
Baca: VIDEO - Heboh Lurah Nono yang Viral Gara-gara Pamer Timbunan Uang dan Pistol
Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Mapolres Lamongan.
Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang," tegasnya.(Surya/Hanif Manshuri)