Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sampah Cemari Kali Surabaya, Akan Ada Petugas Buat Pergoki Warga yang Nyampah Sembarangan

Mendapati banyaknya sampah yang mencemari sungai Kali Surabaya, ini yang akan dilakukan Kepala Badan Lingkungan Hidup

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
ISTIMEWA
Tim ecoton saat menyusuri sampah popok bayi di Sungai PDAM Karang Pilang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mendapati banyaknya sampah yang mencemari sungai Kali Surabaya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Musdik Ali Suhudi akan memaksimalkan tindakan pencegahan.

Sampah plastik, organik, popok bayi, dan banyak jenis sampah, masih ditemukan mengapung di badan sungai Kali Surabaya.

Sampah ini, menurutnya, akibat kebiasaan warga membuang sampah di sungai.

Upaya pencegahan yang akan dilakukan tersebut akan kolaborasi bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.

Dalam hal ini yaitu bersama Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan/Kecamatan.

Baca: Peringati Hari Narkotika Nasional, Polisi Gerebek Kos dan Apartemen di Surabaya, Apa Tujuannya?

Musdik mengakui, rendahnya kesadaran warga Surabaya dilihat dari masih kerapnya membuang sampah di badan sungai.

Karenanya, BLH akan melakukan tindakan tegas pada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai.

Satu di antaranya yaitu menempatkan petugas untuk berjaga di bantaran sungai.

Petugas ini berguna untuk menangkap basah warga yang membuang sampah di sungai.

"Penempatan petugas di lokasi yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah," jelas Musdik, Senin (10/7/2017).

Baca: Ini Dua Tim Penghuni Papan Atas Liga 1 dengan Torehan Penalti Terbanyak Hingga Pekan ke-13

Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, maka akan diproses yustisi, yakni pendataan identitas kependudukan.

Selanjutnya akan berlaku tindakan sesuai Peraturan Daerah, yakni pidana ringan.

Sebab pembuangan sampah di sungai dan bukan pada tempatnya, termasuk melanggar ketertiban umum.

Peraturan tersebut terdapat di Peraturan Daerah No 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Akan berlaku sesuai aturan, pembuang sampah akan ditangkap dan dikenai sanksi sesuai Perda yang berlaku," imbuh Musdik.

Hukuman tersebut diharapkan dapat memberi efek jera pada warga yang kerap membuang sampah di sungai.

Baca: Jadi Pensiunan PNS, Pria Ini Kembali Lakukan Pekerjaan Pertamanya di Surabaya, Jualan Rujak Manis

Selain itu, Pemkot juga akan melakukan sosialisasi tentang kebersihan kota, fungsi sungai, pengelolaan sampah, dan bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya.

Termasuk menginventarisasi sarana dan prasaranan pembuangan sampah.

Terutama di bantaran sungai untuk mendukung gerakan tidak membuang sampah di sungai.

Baca: Lima Pernikahan Ini Gegerkan Publik Akibat Usia Beda Jauh, Mahar No 3 Bikin Syok, Akhirnya Tak Mulus

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved