Sidang Dimas Kanjeng
BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi
Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
"Seharusnya , jaksa mengacu pada fakta persidangan untuk menjatuhkan tuntutan. tapi, jaksa justru mengacu pada BAP bukan fakta persidangan," ungkapnya.
Sholeh menilai bahwa jaksa ini kurang mempertimbangkan fakta persidangan. Artinya, pengakuan dan penjelasan dari para saksi,tidak dihiraukan.
Padahal, seharusnya fakta persidangan itu menjadi acuan dan disandingkan dengan BAP di kepolisian.
"Tapi lihat saja nanti akhir dari persidangan ini. Yang jelas, saya sebagai pengacara taat pribadi, optimis bahwa klien saya ini akan bebas bukan meringankan. karena klien saya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Probolinggo Joko Wuryanto mengaku akan mengikuti alur persidangan ini. Sebenarnya, pihaknya sudah menantikan pledoi dari terdakwa.
"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Surya/Galih Lintartika)