Sidang Dimas Kanjeng
BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi
Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah di PN Kraksaan, Probolinggo, Rabu (12/7/2017) siang ditunda.
Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Taat Pribadi ini ditunda, Selasa (18/7/2017) depan.
Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono setelah pengacara Taat Pribadi, M Sholeh menyampaikan bahwa berkas pledoi yang sudah disiapkan ini tertinggal di Jakarta.
Gara hal sepele yang jadi kecerobohan fatal tersebut, Basuki akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pleodi ini.
"Semoga ini penundaan yang terakhir kalinya. Saya kasih kesempatan minggu depan ya," kata Basuki saat persidangan sambil mengetuk palu sebagai tanda untuk menutup persidangan ini.
Baca: Sidang Ditunda, Dimas Kanjeng Dapat Dukungan dari Orang Penting dan Spesial ini
Kepada Surya, Pengacara Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan, berkas pledoi ini sudah disiapkan sebenarnya.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 55 halaman untuk berkas pledoi atau pembelaan kliennya dalam menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.
"Tim kuasa hukum Taat Pribadi ini kan gabungan dari tim di Surabaya dan Jakarta. Nah, posisi berkas dibawa tim dari Jakarta. kemungkinan karena tergesa - gesa tadi pagi berangkat jam 4 pesawatnya, akhirnya berkas pledoi tertinggal di mobil," jelasnya.
Baca: Inilah Aktivitas dan Amalan Terbaru Pengikut Dimas Kanjeng di Padepokannya
Dikatakan dia, pihaknya tidak berniat menunda atau sengaja meninggalkan berkas pledoi ini. Namun, apa daya, berkas tertinggal di Jakarta.
"Saya janji minggu depan berkas pledoi akan kami serahkan. kami janji tidak akan tertinggal. Sebenarnya memang sayang, ini kan membuat kasus klien saya molor. Prinsipnya, kami sudah menyiapkan berkas pledoi itu dan siap dibacakan," paparnya.
Menurut Sholeh, berkas pledoi ini berkutat pada pembelaan kliennya. ia bersikukuh bahwa kliennya ini tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Kata dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan, bahwa Taat Pribadi menyuruh untuk membunuh dua orang itu.
Baca: Istri Dimas Kanjeng Pilih Bungkam, Pendukungnya Heroik
"Seharusnya , jaksa mengacu pada fakta persidangan untuk menjatuhkan tuntutan. tapi, jaksa justru mengacu pada BAP bukan fakta persidangan," ungkapnya.
Sholeh menilai bahwa jaksa ini kurang mempertimbangkan fakta persidangan. Artinya, pengakuan dan penjelasan dari para saksi,tidak dihiraukan.
Padahal, seharusnya fakta persidangan itu menjadi acuan dan disandingkan dengan BAP di kepolisian.
"Tapi lihat saja nanti akhir dari persidangan ini. Yang jelas, saya sebagai pengacara taat pribadi, optimis bahwa klien saya ini akan bebas bukan meringankan. karena klien saya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Probolinggo Joko Wuryanto mengaku akan mengikuti alur persidangan ini. Sebenarnya, pihaknya sudah menantikan pledoi dari terdakwa.
"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Surya/Galih Lintartika)