Lima Orang Pencabut Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani Akan Dijadikan Duta Pelestarian?
Baru-baru ini santer tersiar kabar terkait aksi sekelompok pendaki gunung yang berselfi usai mencabut bunga edelweis di Taman Nasional Gunung...
Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."
Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
(Baekhyun EXO Ungkap, Sehun adalah Member yang Bikin Dirinya Iri Akan Bagian Tubuh yang Besar)
Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook.
Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS yang menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki.
Ada lima foto yang diunggah oleh VS.
" Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh," tulis VS.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul 5 Terduga Pencabutan Edelweis akan Dijadikan Duta Pelestarian Edelweis
(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lima-orang-yang-diduga-memetik-edelweis-taman-nasional-gunung-rinjani_20170723_175354.jpg)