Nyabu, Bos Supermarket Keraton Jombang Diciduk Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang lumayan fantantis.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang meringkus dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.
Yakni, Eko Wahyudi alias Bonyok (42), Kepala Marketing alias Bos Supermarket Keraton Jombang, dan Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), buronan kasus narkoba.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Eko Wahyudi yang warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang, diringkus di Kelurahan Kaliwungu, Jombang Kota pada Kamis (20/7/2017) malam lalu.
Sedangkan Prasetyo Budi alias Agung Riyanto dibekuk di rumahnya, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (22/7/2017).
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, dari tangan keduanya disita sejumlah barang bukti.
Dari Eko Wahyudi) diamankan barang bukti 1 plastik isi 4 klip sabu berat 3,97 gram, 1 plastik isi 4 klip sabu 1,18 gram, 1 klip isi sabu 0,35 gr dan 1 buah ponsel nokia 3150 Warna hitam.
(Sehari Purel ini Produksi Rp 3 Juta Upal, Uangnya Selalu Disebar di Tempat Keramaian ini)
Tak cukup itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah Eko Wahyudi, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 klip plastik isi sisa sabu berat 0,18 gr, 4 alat scrop plastik putih.
"Sehingga dari EW (Eko Wahyudi) ini total diamankan barang bukti sabu-sabu 5,68 gram," ujarnya, Senin (24/7/2017).
Dari keterangan pelaku kepada polisi, pada 2005 dia pernah dihukum selama satu tahun di Lapas Jombang atas kasus penyalahgunaan narkotika.
(Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Heru Tjahjono Jadi Tersangka, Inilah Kasus yang Membelitnya)
Sementara tersangka Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto, menurut Agung, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sabu sebelumnya. Dia menghilang dua bulan.
"Kami mendapatkan informsi yang bersangkutan berada di rumah. Selanjutnya, petugas menggerebek rumahnya dan menangkapnya," kata Agung Marlianto.
Agung mejelaskan, tersangka menghilang dari rumahnya selama dua bulan. Bermula ketika rekannya, Ahmad Tohir tertangkap pada Mei 2017. Saat itu Tohir kedapatan membawa 7,26 gram sabu.
Dalam penyidikan, muncul nama Budi, satu jaringan dengan Tohir. Tapi saat didatangi rumahnya, Budi sudah menghilang. Sejak itu, lelaki tambun ini masuk dalam DPO.
Namun Sabtu malam (22/7/2017), petugas mendapatkan informasi Budi berada di rumahnya. Polisi pun langsung menggerebek dan menangkap Budi.
(Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar, Jaksa Eksekusi Paksa Bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu 5,82 gram. Dipecah dalam paket hemat berbagai ukuran. Satu plastik klip isi 1,50 gram, lalu terdapat 11 plastik klip isi sabu 1 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 150.000dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya Eko Wahyudi dan Prasetyo Budi dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara seumur hidup,” kata Agung. (Surya/Sutono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-supermarket-keraton-jombang-nyabu_20170724_175450.jpg)