Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar, Jaksa Eksekusi Paksa Bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya
Kapok! Setelah melakukan berbagai upaya, si bos perusahaan besar ini akhirnya kena batunya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terpidana kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya Tahun 2008 diekseskusi jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.
Ekseskusi kedua terpidana setelah Kejari Tanjung Perak menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/7/2017).
Terpidana yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo yakni Abdul Rahman, mantan manager alias bos PT Dok.
Ia disergap petugas di sebuah perusahaan angkutan transportasi di Surabaya. Abdul Rahman sendiri dihukum selama 5,5 tahun penjara.
Tim juga menangkap terpidana Ramli SE, staf gudang PT Dok dieksekusi di tempat kerjanya. Untuk terpidana Ramli, harus menjalani hukuman selama 4,5 tahun penjara.
"Kedua terpidana dieksekusi setelah menerima salinan putusan resmi dari MA," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani SH.
(Ditolak Warga, Pemkot Blitar Malah Anggarkan Rp 11,5 Miliar untuk Bangun SMP Negeri ini)
Untuk mengeksekusi kedua terpidana, Tim Kejari Tanjung Perak memantau kegiatan kedua terpidana sejak sebulan lalu, terutama terpidana Abdul Rahman.
Karena terpidana sudah tidak lagi bekerja di PT Dok dan Perkapalan sehingga harus dipantau agar memudahkan eksekusi.
"Begitu putusan turun, kami langsung bergerak menangkap kedua terpidana," jelas Andi Ardhani.
Sementara satu terpidana lainnya dalam kasus ini belum dieksekusi, lantaran tempatnyabberpindah-pindah. Ia adalah Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita.
"Terhadap terpidana Yani Uti Puspita, kami masih terus mencari keberadaanya," tandas Andi.
(Pejabatnya Ditahan, Pemkot Batu Langsung Pasang Badan, Inilah yang Dilakukan)
Pascapenangkapan kedua terpidana langsung digelandang ke ruang Pidus untuk proses administrasi.
Pasalnya, beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi sebelum dibawa ke Rutan Medaeng. Abdul Rahman dan Ramli dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-pt-dok-dan-perkapalan-surabaya-dipenjara_20170721_181706.jpg)