Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sehari Purel ini Produksi Rp 3 Juta Upal, Uangnya Selalu Disebar di Tempat Keramaian ini

Dalih kuno! Selalu saat seseorang terjepit akibat perbuatan yang dilakukan, alasan klasiklah yang diberikan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Tiga wanita asal Surabaya (pakai baju tahanan), salah satunya seorang purel karaoke tersangka pembuatan dan peredaran upal diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengakuan mengejutkan datang dari Siti Soleha (31), wanita pembuat uang palsu (Upal) yang ditangkap tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya.

Dia mengaku, dirinya terpaksa membuat upal lantaran sedang membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka Siti Soleha memproduksi Upal pada bulan Ramadan 2017 lalu. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu alias purel di sebuah tempat Karaoke di Surabaya Utara ini membuat upal di tempat asalnya, Bangkalan, Pulau Madura.

"Saat bulan puasa, saya libur tidak bekerja. Saya tidak punya uang untuk kebutuhan keluarga, ya erpaksa buat uang palsu," akunya, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/5/2017).

(Mesum Siang Hari di Toilet Stadion Magetan, Muda-mudi ini Jadi Artis Porno Dadakan)

Siti Soleha mengaku, urusan buat upal bukanlah hal baru baru dirinya. Wanita tiga anak ini pernah terjerat kasus yang sama dan ditangkap Polda Metro Jaya pada 2011.

Akibat perbuatannya tersebut, dia harus mendekam di penjara selama sekitar tiga tahun dan keluar dari penjara tahun 2013.

Saat karaoke tempatnya bekerja tutup penuh selama bulan suci Ramadan, tersangka Siti Soleha memilih jalan pintas dengan mencetak upal untuk mengeruk uang secara kilat.

(Situs Calon Arang Peninggalan Kerajaan Khadiri Dirusak, Pelaku Tinggalkan Tulisan Teror)

Caranya, dia memfoto copy uang asli, kemudian mencetaknya menggunakan mesin printer. Selanjutnya uang cetakan by mesin printer tersebut dijual dan diedarkan dua temannya ke pasar-pasar tradisional.

"Saya punya hutang, banyak, dan pengalaman cetaknya didapat sewaktu ditahan di Jakarta," ungkap Siti Saleha.

Dia mengaku, dalam sehari biasa mencetak upal sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Dirinya sudah mencetak lebih Rp 50 juta upal, sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Wonokusumo, Semampir, Surabaya pada pertengahan Juli 2017.

(Pembakaran Pencuri di Madura Diusut, Ratusan Warga Serbu Mapolres Pamekasan)

Upal produksi Siti Soleha, diedarkan dengan cara dijual ke Tuni (50), tinggal kos di Sidotopo, Semampir, Surabaya, dan Mala Herlina (49), tinggal di Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Tersangka Siti Soleha yang mencetak Upal di Bangkalan sejak Ramadan 2017 lalu, menjual ke Tuni dan Mala, dengan perbandingan 1,5 juta Upal ditukar dengan Rp 500 ribu uang asli atau model three in one.

Guna mengelabui masyarakat, ketiga wanita itu mengedarkan Upal dengan cara membelanjakan di pasar tradisional di daerah Keputran, Simo dan Manukan Surabaya pada dini hari.

(Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren)

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan, terbongkarnya tempat produksi Upal ini setelah ada laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapat alat bukti dan menangkap satu pelaku dan dikembangkan menjadi tiga orang.

“Mereka ini sindikat dan kerjasama melakukan pengedaran uang palsu di Surabaya,” terang Iqbal di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/7/2017).

Menurut Iqbal, temuan ini merupakan peringatan para pedagang di pasar. Karena, pengedar Upal ini melakukan aksinya pada malam dan pagi hari untuk mengelabui pedangan.

(Kompas Gramedia Luncurkan Portal Berita Olahraga BolaSport.com)

Dari keterangan para pelaku, lanjut Iqbal, mereka mengedarkan upal di wilayah Surabaya.

"Sementara masih diedsrkan di Surabaya, tapi kami terus kembangkan kaus ini,” tutur Iqbal.

Dari tiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa Upal siap edar lebih dari Rp 6 juta pecahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, satu printer, kertas HVS, gunting, HP merk Prince,lem dan barang buktinlainnya.

Ketiganya wanita kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 224 atau 245 KUHP. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved