Umpankan Siswi SMP, Pria ini Sulap Kamar Kos Jadi Layanan Plus-plus, Padahal si Cewek . . .

Jaringan prostitusi online melibatkan bocah dibawah umur, melibatkan orang terdekat terus terjadi. Dalihnya makin aneh-aneh.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Ilustrasi prostitusi 

Diamankan juga balpoin, kunci kamar yang dipakai mesum, sprei warna ungu serta dua buah kondom bekas pakai sebanyak dua buah.

(Bangkalan Heboh, Cewek Bejilbab Pamer BH di Jembatan Suramadu Viral di Sosmed)

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi saat gelar perkara menyebutkan, para pelaku telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku SA, dia kata Anthon juga akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Surya/Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved