MUI dan Ormas Islam Tulungagung Mengadu ke DPRD: Miras Beredar Dekat Pesantren

MUI bersama NU, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mengadukan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran miras ke DPRD Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENYERAHKAN ASPIRASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi (peci putih) menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono (batik merah), Rabu (10/6/2026). MUI bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengeluhkan sejumlah masalah, seperti prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras. 

Ringkasan Berita:
  • MUI bersama NU, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mengadukan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran miras ke DPRD Tulungagung.
  • Peredaran minuman beralkohol disebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan pondok pesantren dan sekolah.
  • DPRD Tulungagung berjanji menindaklanjuti aspirasi tersebut serta mendorong percepatan pengesahan Perda Miras yang baru.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Keresahan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Tulungagung akhirnya dibawa langsung ke gedung dewan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung bersama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mendatangi DPRD Tulungagung pada Rabu (10/6/2026) untuk menyampaikan keluhan atas dua masalah sosial yang dinilai kian mengkhawatirkan: maraknya prostitusi terselubung dan peredaran minuman beralkohol yang diduga merambah lingkungan sekitar pondok pesantren dan sekolah.

Tak hanya itu, dua bekas lokalisasi di kawasan Ngunut dan Ngujang juga menjadi sorotan karena diduga masih beroperasi hingga kini, memperparah keresahan masyarakat yang sudah lama menumpuk.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyatakan telah menerima dan mencermati seluruh keluhan yang disampaikan para pengurus ormas Islam tersebut dalam pertemuan di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung.

"Apa yang disampaikan memang masalah sosial yang muncul di masyarakat. Kami sudah menerima," ujar Marsono usai pertemuan.

Baca juga: Damkar Tulungagung Buka Pos Bantu di Ngunut, Layani Kebakaran hingga Evakuasi Ular

Perda Miras Dicabut, Aturan Lama Masih Berlaku

Marsono menjelaskan bahwa penanganan peredaran miras akan dikembalikan pada peraturan daerah yang berlaku. Meski Perda Minuman Beralkohol sebelumnya telah dicabut, ia menegaskan hal itu bukan berarti daerah tanpa aturan.

"Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama masih difungsikan sambil menunggu Perda baru," jelasnya.

Marsono berharap Perda Miras yang baru segera diparipurnakan dan diundangkan. Setelah berlaku, langkah selanjutnya adalah memantau efektivitas dan kemanfaatannya di lapangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.

"Karena kita melakukan tata kelola negara, dengan sendiri-sendiri tidak bisa. Eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat secara luas," ucap Marsono.

Izin Pusat Berbenturan dengan Realitas Daerah

Persoalan menjadi lebih rumit ketika polisi sebelumnya telah merazia sejumlah toko miras di berbagai titik di Tulungagung. Hasilnya mengejutkan, seluruh toko yang dirazia ternyata mengantongi izin lengkap yang diperoleh langsung dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi Marsono, temuan itu justru menjadi momentum untuk mendorong kajian yang lebih serius. Izin yang diterbitkan secara terpusat nyatanya tidak selalu selaras dengan kondisi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat daerah.

"Kami nanti akan konseling ke pemerintah pusat, dengan kementerian terkait," tandasnya.

Langkah konsultasi ke kementerian itu diharapkan dapat membuka ruang bagi daerah untuk memiliki kewenangan lebih dalam mengelola izin usaha yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan moral masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved