Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Sidang Dimas Kanjeng, Taat Baca 33 Lembar Nota Pembelaan

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Pr

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017) siang. 

TRIBUNJATIM.COM,PROBOLINGGO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017) siang.

Pendiri, pengasuh sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam sidang tersebut, Taat membacakan 33 lembar nota pledoi yang sudah disiapkannya bersama tim kuasa hukumnya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, Taat tampak tak gusar membacakan pledoi.

Secara lantang dan tegas, Taat membacakan poin-poin penting dalam nota pembelaannya tersebut. Intinya, Taat bersikeras tidak mengetahui dan mengklaim tidak bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan pengikutnya, Suprihadi Prayitno senilai Rp 800 juta.

Bahkan, di poin terakhir dalam berkas pledoi itu, Taat menuding jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan.

"Apa yang membuat jaksa menuntut saya 4 tahun penjara," kata Taat dalam penyampaian nota keberatan.

Selain itu, beberapa nota keberatan yang diajukan terdakwa lainnya, adalah tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara lansung menyebutkan dimas kanjeng terlibat dalam penerimaan uang.

Selain itu, Taat pribadi juga mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini. Padahal, Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah yang menarik uang dan menerima uang dari korban.

"Jelas tidak adil dong. Saya menganggap JPU ini mengabaikan asas keadilan, terlebih penerima uang, Bibi Rasenjam justru tak tersentuh hukum. Klien saya ini menjadi korban ketidakadilan," kata M Sholeh, tim kuasa hukum Taat Pribadi usai persidangan.

Sementara tim JPU, Januardi dengan santai menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Taat Pribadi.

"Hak terdakwa dan pengacaranya mau bilang apa. Yang jelas , kami akan bersikukuh tetap pada keputusan semula dengan menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," papar Januardi.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar kamis 24 agustus 2017, dengan agenda sidang putusan atau vonis atas kasus penipuan dan penggelapan. (Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved