Timpora Gelar Sidak, Perusahaan Asing di Lamongan ini Coba Sembunyikan Puluhan TKA, Ternyata
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bergerak cepat melakukan sidak di lokasi pembuatan kapal tangker di Lamongan. Hasilnya benar-benar mengejutkan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Untuk yang 24 orang menunggu proses Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan kini sedang diproses.
"Tidak ada masalah," katanya.
(Save Rohingya, Ribuan Pelajar Surabaya Teriak Takbir dan Ikut Penggalangan Dana)
Sementara terkait Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan keimigrasian, semua sudah sesuai prosedur.
Kalau soal SKTT itu hanya terkait dengam Disdukcapil.
Sebagai bentuk keseriusan Timpora, TKA diperintahkan mengambil paspor asli yang disimpan di mess.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Sujito menegaskan, pemantauan ini dilakukan karena adanya informasi adanya penyalahgunaan pemakaian tenaga kerja asing.
"Kita tidak hanya janji, tapi harus melakukan tindakan sesuai dengan fungsinya," terangnya.
Bahkan, tandasnya, kalau kenyataannya tidak melaksanakan sesuai undang-undang, manajer HRD akan dipanggil.
(40 Korban Lapor ke Crisis Center, Polisi Geledah Kantor First Travel Sidoarjo, Begini Hasilnya)
Sujito menilai pihaknya dilecehkan. "Diduga banyak WNA yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," tegasnya.
Apa yang dilakukan Timpota jangan sampai muncul image kegiatan hanya formalitas.
Timpora tegas Sujito kerap disepelekan. Bahkan, ada perusahaan yang dimintai data hingga tiga kali tidak juga diindahkan.
"Yang tidak mengikuti aturan harus ditindak tegas," sergahnya.
TKA di Lamongan cukup banyak menyebar di 19 perusahaan, diantaranya di wilayah Paciran, Brondong, Deket, Tikung, Sukodadi, Lamongan dan Kembangbahu.
Jumlah TKA atau WNA mencapai sebanyak 125 WNA.
Menurut rencana semua perusahaan yang mempekerjakan TKA itu akan dipantau di cek satu persatu. (Surya/Hanif Manshuri)