Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ustaz Alfian Tanjung Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian, Selanjutnya Akan Lakukan Ini

Usai eksepsinya diterima Majelis Hakim, otomatis Ustaz Alfian Tanjung terbebas dari segala dakwaan JPU.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ustaz Alfian Tanjung seusai menjalani sidang perdananya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai eksepsinya diterima Majelis Hakim, otomatis Ustaz Alfian Tanjung terbebas dari segala dakwaan JPU.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Usai dinyatakan terbebas dari segala dakwaan, Ustaz Alfian Tanjung beserta tim penasihat hukumnya langsung meluncur ke Rutan Klas I Surabaya untuk mengurus administrasi.

"Semua keluarga dan pendukung dari beliau langsung mengucapkan rasa syukur," ujar ketua tim dari penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, kepada Tribunjatim.com, Rabu (6/9/2017).

Ustaz Alfian Tanjung Bebas, Pendukungnya Bersyukur, Kuasa Hukum: Ini Keputusan yang Tepat

Hamish Daud Kepergok Cium Bibir Raisa, Reaksi Tak Terduga Sang Ayah Sampai Bikin Netizen Gemetaran

Selain itu, Abdullah Al Katiri juga mengungkapkan, usai bebas, Alfian Tanjung akan menghadapi laporan-laporan lain terkait dirinya.

"Kami bersama ratusan advokat islam, siap mengawal Alfian Tanjung," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, siapapun yang akan melakukan kriminalisasi ulama, akan berhadapan dengan tim advokat Islam.

"Kami tidak sedikit, tim kami besar, ini pelajaran buat yang lainnya, kami siap mengawal," tegas Abdullah Al Katiri.

Foto Intim Hamish Daud dan Raisa di Ranjang Beredar, yang Deg-degan Malah Netizen: Cenat Cenut Hati

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ustad Alfian Tanjung terjerat Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Po pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI No 40 Tahun 2008.

"Mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan melakukan perbuatan mengungkapkan perasaan kebencian," ujar Didik Yudha selaku JPU di kasus ini, kepada awak media, Rabu (16/8/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved