Minta Fasilitas ini Dibuat, Giliran Bupati Malang Tolak Perubahan Status Pulau Sempu
Penolakan terhadap perubahan status Pulau Sempu di Kabupaten Malang makin nyaring disuarakan oleh sejumlah tokoh dan pejabat.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
(Sering Antar Anak Sekolah, Ibu Muda ini Sedot Uang Rp 96 Juta dari ATM Teman, Modusnya Sederhana)
Profauna Indonesia menilai Penurunan status dari cagar alam menjadi taman wisata alam itu bukan hanya akan mengancam kelestarian spesies langka yang ada di Pulau Sempu, tapi juga merupakan langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia.
Menurut mereka tekanan yang terjadi di Pulau Sempu tidak bisa menjadi pembenaran agar cagar alam diturunkan statusnya, justru seharusnya ditingkatkan perlindungannya.
“Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam pulau Sempu, solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tetapi dengan semakin memperkuat upaya perlindungannya,” kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, Rabu (6/9/2017).
(Plt Sekda Batu yang Meninggal Saat Futsal Pejabat Kesayangan Wali Kota, ini Karir Cemerlangnya)
Berdasarkan pengamatan intensif Profauna Indonesia, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung. Diantaranya adalah jenis-jenis langka dan dilindungi seperti Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Elang Hitam
(Ictinaetus malayanesis), dan Rangkong Badak (Buceros rhinoceros).
Selain burung, Cagar Alam Pulau Sempu juga menjadi habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong). Bahkan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ada di Pulau Sempu.
Penetapan Pulau Sempu sebagai kawasan konservbasi alam juga sudah terbilang lama. Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan berdasarkan SK GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 Ha. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati tinggi yang diperuntukan bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.
(Lewat Ventilasi, Komplotan Pencuri ini Jarah Barang Elektronik Milik Sekolah di Lamongan)
“Ekosistem di Pulau Sempu sangat lengkap, ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga ini menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam,” kata Rosek yang pernah melakukan pengamatan satwa liar di PulaubSempu sejak tahun 1994.
Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
“Namun fakta di lapangan, Pulau Sempu itu juga menjadi obyek wisata alam yang cukup ramai, mungkin ini menjadi alasan pihak-pihak yang mengusulkan agar status cagar alamnya diturunkan. Ini sebuah solusi pintas dan
gegabah,” tegas Rosek.
Profauna memandang jangan selalu kepentingan ekonomi yang dikedepankan sehingga mengorbankan cagar alam yang tersisa. Seharusnya tekanan terhadap Pulau Sempu itu disikapi dengan memperketat perlindungannya, bukan malah memperlonggarnya. (Surya/Benni Indo)