Masukkan 6 Kelompok Penerima Baru, Surabaya Gerojok Rp 235 Miliar untuk Anggaran Jaminan Kesehatan
Warga Surabaya penerima bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS PBI makin meluas, seiring membengkaknya gerojokan anggaran.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Pihaknya mengapresiasi adanya penambahan warga yang akan dicover BPJS PBI. Artinya ini upaya bagus dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan warga kota Surabaya.
"Dengan adanya perwali ini maka jangkauan penerima bantuan iuran untuk JKN akan semakin luas. Namun yang harus menjadi perhatian adalah penyalurannya," tegas Reni.
(Jelang Pilkada, Kota Malang Setujui Anggaran Miliaran untuk Kepada Daerah Baru)
Dimana ke depan yang akan berperan untuk pendataan adalah kelurahan. Misalnya untuk mencaei warganya yang bekerja sebagai sopir angkutan umum, bekerja sebagai tukang becak dan kelompok yang masuk dalam Perwali untuk segera didaftarkan.
Jangan sampai ada yang terlewat sehingga tidak bisa mendapatkan program cover BPJS PBI ini. "Kita juga mendorong bahwa layanan kesehatan di tingkat faskes primer hingga lanjutan, begitu juga untuk klinik sampai rumah sakit juga bisa membaik," ucap Reni.
Jadi bukan hanya kuantitas jangkauan layanan yang ditambah. Melainkan juga kualitas layanan di faskes yang ada. Mulai puskesmas hingga rumah sakit. Misal jangan sampai ada yang ditolak, dan juga tidak diakui.
(Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus)
Inilah Kelompok Penerima BPJS PBI berdasarkan Perwali No 38 tahun 2017 yaitu perubahan atas perwali No 25 tahun2017 tentang pembiayaan program JKN:
a. kelompok relawan HIV/relawan TB;
b. kelompok Ibu Pemantau Jentik (Bumantik);
c. kelompok kader sanitasi;
d. kelompok kader Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
e. kelompok Upaya Kesehatan Kerja (UKK);
f. kelompok kader Posyandu Lansia;
g. kelompok kader Paliatif;
h. kelompok kader Posyandu Balita;
i. kelompok kader Pendampingan Ibu Hamil/Nifas;
j. kelompok kader Posyandu Remaja;
k. kelompok kader Kelurahan Siaga;
l. kelompok petugas pemungut sampah kampung/RT/RW;
m. kelompok juru kunci makam;
n. kelompok pengurus panti asuhan;
o. kelompok pengurus yayasan;
p. kelompok tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan;
q. kelompok Taruna Siaga Bencana;
r. kelompok Pekerja Sosial Masyarakat;
s. kelompok karang taruna;
t. kelompok pengurus rumah ibadah;
u. kelompok Modin;
v. kelompok Guru Tidak Tetap;
w. kelompok Bunda PAUD;
x. kelompok penjaga sekolah;
y. kelompok guru ngaji;
z. kelompok kader IMP;
aa. kelompok peserta pelatihan pemberdayaan masyarakat;
bb. kelompok akseptor KB Pria;
cc. kelompok pertanian/perikanan/peternakan;
dd. kelompok petambak garam;
ee. kelompok nelayan;
ff. kelompok pedagang pasar tradisional;
gg. kelompok pedagang sentra wisata kuliner;
hh. kelompok atlit dan pelatih berprestasi;
ii. kelompok federasi olahraga dan rekreasi masyarakat;
jj. kelompok Organisasi Masyarakat;
kk. kelompok pemuda;
ll. kelompok relawan PMI;
mm. kelompok penyandang disabilitas;
nn. kelompok Penghuni Rumah Susun;
oo. kelompok Pengemudi Angkutan Umum;
pp. kelompok Tukang Becak;
qq. kelompok Tukang Tambal Ban;
rr. kelompok Wartawan;
ss. kelompok Veteran; dan
tt. kelompok Penghuni Panti Asuhan.
(Surya/Fatimatuz Zahroh)