Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Kepergok Warga, Berikut Kronologi Tertangkapnya 2 Maling Motor Ini, Satu Pelakunya Pelajar

"Ada dua pelaku, Surya (18) ini pengangguran, dan Rangga (15) masih pelajar".

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
ISTIMEWA

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lagi-lagi kasus pencurian sepeda motor terjadi.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya, Iptu Philips Ronaldy Lopung membenarkan hal tersebut.

Philips mengatakan, seorang pelaku bernama Rangga masih di bawah umur.

"Ada dua pelaku, Surya (18) ini pengangguran, dan Rangga (15) masih pelajar," tegas Philips, Selasa (12/9/2017).

2 Pria Maling Motor Ditangkap, Ternyata Modus yang Digunakan Seperti Ini, Kuncinya Kerja Sama

Beredar Video Motor Matic Digondol Kurang dari 15 Detik di Warkop Surabaya, Begini Aksi Si Maling

Ia mengimbuhkan, kala itu masyarakat sempat meneriaki, mengejar, hingga kedua pelaku tertangkap.

"Waktu itu kejadiannya di Jalan Jemur Gayungan I, Surabaya, mereka berusaha mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario hitam nopol L 3602 KK yang dilakukan Surya," ujar Philips.

Tutur Philips, motifnya yakni satu orang sebagai joki mengendarai sepeda motor Suzuki, dan yang lain berperan sebagai pengambil sepeda.

Sophia Latjuba Foto Selfie Terbakar Sambil Angkat Rambut, Netter Jadi Gatal: Terbakar Api Cemburu

Philips menuturkan, rencananya sepeda itu akan didorong, tetapi perbuatan mereka diketahui pemilik.

"Pemilik ini berteriak 'maling-maling' kencang sekali, sempat menarik perhatian warga sekitar," lanjut Philips.

Warga sekitar pun tahu dan mendengar, mereka lalu mengejar kedua pelaku, barang bukti pun diamankan masyarakat.

Tak berselang lama, polisi yang kala itu berpatroli, mendapat laporan dan mendatangi TKP.

"Kemudian datang petugas Polsek Gayungan, akhirnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti," tutup Philips.

Wanita dan Pria Rebutan Kursi di Kereta Api, Dilihatin Orang, Selanjutnya Kok Pangku-Pangkuan?

Inilah barang bukti yang disita Kepolisian pasca menangkap dua pelaku itu.

- Sebuah sepeda motor Honda Vario hitam bernopol L 3602 KK

- Sebuah sepeda motor Suzuki Shogun hitam bernopol L 2835 FI.

Keduanya terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun dan terkena pasal 363 KUHP.

Pamer Otot Usai Yoga, Body Sophia Latjuba Malah Dinilai Netizen Kekurusan: Udah Kayak Keripik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved