Nasib Tragis Para Anak Haram TKW, Malu Diolok-olok Warga, Sang Buah Hati Akhirnya 'Dibuang' di sini
Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah nasib para TKW yang pulang dengan membawa anak hasil hubungan di luar nikah saat bekerja di luar negeri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung tengah mendampingi anak-anak bawaan dari para Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sebab selama ini mereka tidak mendapatkan hak kependudukan secara penuh.
Edy Subhkan dari LPA Tulungagung mengungkapkan, sebelumnya anak-anak TKW ini tidak mendapatkan akte kelahiran.
Namun kondisi soal anak bawaan TKW disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 than 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Anak bawaan TKW bisa mendapatkan akta kelahiran, dengan menybut anak dari seorang ibu. Meski demikian kami masih terus melakukan pendampingan,” ujar Edy, Senin (25/9/2017).
(Ortu Jadi TKI di Malaysia, Siswi SMP ini Ditelpon Orang Tak Dikenal, Malah Keperawanan yang Hilang)
Sebab menurut Edy, ada keluhan masyarakat bahwa akta “anak seorang ibu” masih belum bisa diterima sepenuhnya. Misalnya, untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Akademi Militer (Akmil).
“Kami masih cek kebenarannya, karena aduan yang masuk ke kami seperti itu. Seharusnya akta apapun bisa mendapatkan layanan pemerintah sepenuhnya,” tegasnya.
Selama ini TKW yang banyak membawa pulang anak di luar pernikahan atau anak haram, kebanyakan dari timur tengah, Malaysia, Pakistan dan Banglades.
(Pengamat Intelijen: Hati-hati Operasi Asing Sengaja Adu Domba Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN)
Namun LPA tidak ada data pasti jumlah mereka. “Kami masih terus melakukan penyisiran bersama Dispendukcapil. Tujuannya untuk sinkronisasi akta kelahiran dan hak anak lainnya,” tandas Edy.
Koordinator Pekerja Sosial, Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI)
Tulungagung, Sunarto menambahkan, jumlah anak bawaan TKW ini belum terupdate. Namun dari tahun 2010 hingga sekarang, jumlahnya ratusan.
Sebagai langkah awal, mereka harus dibantu agar punya akta kelahiran lebih dulu. Sebab tanpa akta kelahiran, mereka akan kehilangan hak pengakuan warga negara.
“Anak-anak ini memang butuh pendampingan khusus, agar mereka tidak down dengan kondisinya yang tanpa ayah,” ujar Sunarto.