Jaringan Spesialis Pencuri Motor Kota Malang Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, mereka beraksi secara bergantian. Ada yang bertugas sebagai pengawas, ada yang bertugas

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jaringan curanmor yang meresahkan warga Kota Malang, berhasil dibekuk oleh jajaran Polsekta Lowokwaru dan Resmob Polres Malang Kota. Petugas membekuk mereka dalam operasi Sikat Semeru 2017.

Jaringan yang ditangkap adalah Fahrul Rosy (18) dan M Machfud (21) dan Samsul Arifin. Ketiganya adalah warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam aksinya, mereka beraksi secara bergantian. Ada yang bertugas sebagai pengawas, ada yang bertugas sebagai eksekutor saat mengambil motor.

Terkadang Fahrul Rosy beraksi M Mahfud, pun Fahrul Rosy melakukan aksinya bersama Samsul Arifin. Ketiganya hingga Rabu (4/10/2017) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Lowokwaru.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan secara singkat salah satu aksi mereka di Jl Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 Agustus 2017. Saat itu, Fahrul Rosy melakukan aksinya bersama Mahfud.

Keduanya, berhasil mencuri Motor Honda Beat milik Eva (38), warga Jl Sexophon, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Fahrul bertugas mengambil motor sedangkan Rosy mengawasi keadaan.

Sedangkan saat beraksi di Jl Bareng Tenes, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 8 September 2017, Fahrul Rosy melakukan aksinya bersama Samsul Arifin dan Machfud. Dia berhasil mencuri motor Motor Satria FU milik Alif (20), mahasiswa, asal Desa Kombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Motor itu kemudian didorong oleh Machfud dan dibawa kabur. Komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kota Malang.

Petugas juga mengamankan Bayu Dwi Prayitno seorang mahasiswa asal Pasuruan yang mencuri sebuah mobil milik temannya sendiri.

Bayu berpura-pura meminjam mobil lalu di tengah jalan ia menggandakan kunci mobil. Saat dikembalikan ke pemilik, mobil sempat diparkir di depan rumah yang terletak di Bumi Meranti Wangi, Kelurahan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.

“Malam harinya dia menyelinap lalu membawa lari mobil. Kami saat ini tengah mengejar barang bukti yang sudah digadaikan ke seseorang di Bandung,” ujar Heru, Kamis (5/10/2017).

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, saat rilis di Polres Malang Kota pada, Rabu (4/10/2017) siang mengatakan ada 43 tersangka yang berhasil diringkus dalam operasi ini. Dengan perincian 9 tersangka kasus curas, 13 tersangka kasus curat, 17 tersangka kasus curanmor dan 4 tersangka kasus sajam.

“Ada dua pelaku masih anak-anak. Ditangani Unit PPA,” ujar Hoiruddin. (Surya/Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved