Pengadilan Tak Kabulkan Permintaan Penasihat Hukum Alfian Tanjung Terkait Pemindahan Penahanan
Sidang perdana kasus ujaran kebencian, yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar padaRabu (4/10/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Suasana sidang Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (4/10/2017).
Namun, Majelis Hakim mengatakan, dalam kasus ini mereka tidak mempunyai wewenang untuk memindahkan terdakwa.
Hal tersebut karena, terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan, namun statusnya masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang berbeda.
"Kan Dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan, jadi saya tidak punya kewenangan, mengenai hak2 nya menghadirkan terdakwa adalah kewajiban dari penuntut umum," ujar majelis hakim kepada Penasihat Hukum.
Selain Itu, Majelis Hakim juga memberikan saran kepada Penasihat hukum, agar langsung berkoordinasi dengan pihak mako Brimob Polda Metro Jaya saja.
(Tahan Imbang Persebaya, Kapten Persigo Semeru FC: Kami Kalah Kualitas dan Permainan)