Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Usai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bentrok Bonek vs PSHT, Polisi Tangkap Pelaku Provokasi

Usai dua orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai provokator kasus pengeroyokan Bonek vs PSHT.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat rilis kasus pelaku yang diduga melakukan provokasi kasus Bonek vs PSHT, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengembangan kasus pengeroyokan anggota PSHT terus diupayakan polisi.

Usai dua orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai provokator.

Penangkapan pelaku disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat rilis kasus, Kamis (5/10/2017).

"Kami dibantu kawan-kawan dari Bonek untuk pengungkapan kasus ini. Ini indikator komitmen teman-teman Bonek, sama dengan komitmen teman-teman PSHT. Proses hukum adalah panglima di dalam membuka peristiwa ini," ujar Kombes Pol Mohammad Iqbal.

( Barang Ini Jadi Bukti Tak Terbantahkan Polisi untuk Amankan 2 Tersangka Kasus Oknum Bonek VS PSHT )

Berdiri bersama perwakilan TNI, Anggota Polda, PSHT, dan Bonek, Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan terus mengungkap kasus pengeroyokan tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus. Barang siapa yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia, akan kami jerat," tutur Iqbal.

Usai menetapkan M Tiyok (19), warga Balongsari Surabaya dan M Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru Surabaya sebagai tersangka pengeroyokan, polisi meringkus satu tersangka terkait kasus provokasi Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Alhamdulillah dengan kerja sama semua. Sehingga Polrestabes Surabaya menangkap pelaku dugaan provokasi. Ini adalah provokasi dan yang diduga melakukan ini sudah kami amankan. Alat bukti kami cukup untuk menaikkan status tersangka," ujar Iqbal.

Kombes Pol Mohammad Iqbal lantas menunjukkan gambar status akun Facebook bernama Jonerli Simanjuntak yang milik tersangka yang diduga melakukan provokasi.

Pada tulisannya, pelaku memprovokasikan Bonek dan PSHT untuk berkumpul lagi di Balongsari.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved