Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Intai 24 Jam Pengendara Mokong, CCTV E-Tilang Ditambah di 3 Titik Padat Lalu Lintas Ini

Pemkot Surabaya bakal menambah sejumlah titik tilang CCTV alias E-Tilang di lokasi padat lalu lintas dan strategis ini.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Rekaman cctv di ruang pantau Surabaya Intellegent Transport System (SITS), Selasa (29/8/2017). alat inilah yang dipakai mendeteksi plat nomor kendaraan bermotor yang ketahuan melakukan pelanggaran. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemkot Surabaya bakal menambah sejumlah titik tilang CCTV alias E-Tilang.

Ada penambahan tiga titik persimpangan di Surabaya yang akan diawasi kamera anailitik pendeteksi penggaran lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Robben Rico mengatakan sampai akhir tahun, total akan ada empat titik yang dipasangi CCTV analitik.

“Saat ini sudah terpasang di Dharmawangsa-Kertajaya, sampai akhir tahun nanti kita akan tambah satu di depan Masjid Al Falah, satu di depan Kebun Binatang Surabaya, dan satu lagi nanti di frontage road sisi barat Jalan Ahmad Yani depan Dinas Kesehatan Provinsi untuk overspeed,” kata Robben, Sabtu (7/10/2017).

(Pengendara di Surabaya Kena Tilang CCTV, Bayarnya Mudah dan Cukup Pakai Aplikasi ini)

Penambahan pemasangan alat tersebut akan dilakukan akhir bulan Oktober ini.

Menurut Robben, saat ini sudah ada penambaha pengadaan alat tersebut sebanyak tiga unit. Alat tersebut didatangkan langsung dari Tiongkok dengan harga Rp 200 juta.

Untuk alat yang dipasang di frontage road, dikatakan Robben, memang sengaja dipasang dengan atribut berbeda, yaitu untuk pelanggar overspeed.

(Mau Akta Kelahiran Gratis, Siang ini Datanglah ke Polsek Tegalsari Surabaya, Dijamin)

Yaitu, kamera ini akan mendeteksi dan merekam kendaraan yang berjalan dengan kecepatan di atas ambang yang diperbolehkan. Dimana batas kecepatan kendaraan yang boleh melintas di dalam kota adalah 40 kilometer per jam.

“Sengaja yang overspeed untuk dipasang di frontage road Jalan Ahmad Yani, agar menghindari kendaraan yang ngebut dan memicu terjadinya kecelakaan,” kata Robben.

Ia menyebutkan, pelaksanaan tilang CCTV di empat titik itu akan menggunakan aturan yang sama. Yaitu regulasi yang kini tengah disusun bersama Pemkot dan Polrestabes.

(Candi Singosaro Dipakai Presscon Supermoto Championship, Warganet Heboh dan Picu Kontroversi)

Menurutnya aturan akan dibuat secara detail dan teliti. Agar tidak ada celah yang berppotensi adanya refisi.

“Target kami dua minggu lagi aturan siap dan masa perpanjangan uji coba bisa dilanjutkan dengan penindakan,” kata Robben.

Menurutnya, saat ini yang tengah disusuna adalah sistematika tindak penilangan, dan sistem pembayaran denda.

Pemkot dan Polrestabes ingin membuat tilang CCTV ini serba online. Termasuk sistem pembyaran denda tilang yang akan dilakukan dengan sistem online.

(Terungkap, Dua Pendekar PSHT Korban Tewas Bentrok dengan Bonek adalah Kakak-Adik)

“Akan dibuat serba online. Sehingga yang menerima tilang CCTV ini tidak perlu kemana-mana, cukup bayar denda lewat handphonenya saja,” kata Robben. (Surya/Fatimatuz Zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved