Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Marak Penambangan Pasir Ilegal di aliran Lahar Gunung Kelud, Protes Keras Warga Makin Menjadi-jadi

"Tanah milik warga yang tidak mau dibeli tetap dikeruk. Perundingan secara paksa tidak sesuai prosedur".

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Warga menduduki lokasi pengerukkan pasir di Rolak 70 Kecamatan Kunjang, Kabuupaten Kediri, Senin (9/20/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI -  Warga menggelar aksi demonstrasi dengan meluruk dan menduduki lokasi penambangan pasir di Rolak 70 berlokasi di Desa Juwet, Pare Lor, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Senin (9/10/2017).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan menenteng spanduk dari kertas karton bertuliskan pesan moral terkait nasib petani yang terkena imbas dari pengerukan pasir itu.

Suyitno (35), seorang warga Desa Juwet mengatakan, pihaknya minta pengerukan pasir yang dilakukan segera dihentikan. Pasalnya pengerukan pasir di aliran sungai lahar Gunung Kelud itu dinilai tidak sesuai prosedur.

"Kami ingin galian ini ditutup. Ini milik CV Adi Djojo," tutur Suyitno dijumpai di lokasi.

(Bermodal Telur dan Kitab Suci, Komplotan Penipu Lintas Provinsi Kuras Rp 123 Juta dari ATM Mahasiswi)

Suyitno menjelaskan tuntutan warga yakni menolak adanya aktifitas pengerukan pasir di tempat itu.

Pihaknya menganggap kalau warga telah diperlakukan semena-mena oleh pihak pengelola. Bahkan, sempat terjadi sejumlah kejanggalan pada saat proses negosiasi antara warga dengan pihak penanggungjawab.

"Tanah milik warga yang tidak mau dibeli tetap dikeruk. Perundingan secara paksa tidak sesuai prosedur," teriaknya.

Para pengunjuk rasa meminta aktifitas pengerukkan pasir dihentikan sebelum adanya kejelasan dari pihak pengelola.

(Pria ini Masuk Kamar Bu RT dan Terpergok Lagi Pegang Barangnya, Ketangkap Basah Warga Lalu . . .)

Menanggapi hal itu, sejumlah pekerja akhirnya menyingkirkan alat berat yang dipakai untuk mengeruk pasir ke luar dari lokasi.

Setelah itu, warga menuju ke lokasi penambangan pasir milik CV Moestaman Group yang berada sekitar 500 meter dari lokasi unjuk rasa.

Di tempat itu mereka menggelar orasi dan meminta ke pihak penanggungjawab agar menghentikan proses penambangan pasir.

Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan pihak pengelola yang enggan menghentikan aktifitasnya.

(Tuntut Kompensasi Belasan Juta per KK, Warga di Magetan Segel Tower Operator Seluler ini)

Pihak pengelola merasa penambangan pasir ini telah memenuhi prosedur dan tidak ada komplain dari warga setempat.

Puluhan personel Polres Kediri tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi kericuhan antara kedua belah pihak.

Aksi protes warga yang menolak adanya pengerukkan pasir ini berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri.

Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Irpan mengatakan sebagai aparat pihaknya sebatas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa ini.

(Tersandera Rencana Koalisi, Deklarasi Cagub yang Diusung PDIP Belum Jelas)

Pasalnya, pihaknya tak mempunyai wewenang terkait penutupan atau menghentikan aktifitas penambangan pasir ini. Pihaknya meminta pada kedua belah pihak agar tidak anarkis dan bersama menjaga keamanan.

"Kedua belah pihak antara penanggungjawab dengan perwakilan warga kami mediasi di Polres Kediri untuk mencari jalan keluar yang terbaik," ujar Kompol Irpan.

Menurut Irpan, kedua belah pihak akan berunding terkait permintaan warga yang ingin menutup tambang pasir ini.

Namun, karena diluar kapasititasnya sebagai anggota POLRI, pihaknya meminta agar diselesaikan dengan kepala dingin.

"Ada otoritas yang berwenang terkait izin penambangan pasir ini. Jadi kami hanya sebatas mengamankan saja," jelas Irpan. (Surya/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved