Gara-gara Tudingan Advokat Abal-abal, Sidang di PN Surabaya Memanas Hingga . . .

Saling serang antar advokat terjadi dalam sidang di PN Surabaya, gara-gara tudingan ada advokat abal-abal ikut beracara sidang.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ilustrasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menyinggung legalitas organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Noerana SH, kuasa hukum Tutik, guru di Stella Maris (tergugat) juga terlilit dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, kini diserang balik oleh sejumlah advokat dari Peradin yang menjadi kuasa hukum Eng Tjuen Siong (penggugat).

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, advokat Belly VS Daniel SH, kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat, Selasa (17/10/2017).

Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko SH, Belly justru menyinggung berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat sidang.

(VIDEO - Pedagang Sayur ini Ciptakan Boneka Bisa Menari Luwes Bak Penari Tayub yang Gemulai)

Hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.

"Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera. Karena panitera yang menangani perkara ini sedang izin. Jadi dalam sidang berikutnya akan kami cek," tutur hakim Dwi.

Dalam kondisi seperti itu, Noerana terlihat gupuh menjawab pertanyaan terkait berita acara sumpahnya. "Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim," ucap Noerana.

Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly akhirnya meminta pada hakim untuk menjatuhkan sikap. "Kalau tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap," tandas hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.

(Ramon Pemain yang Tabrak Choirul Huda Masih Shock dan Terus Dihantui, Pengakuannya Bikin Sesak)

Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana akhirnya menunjukan sebuah ID Card advokat Peradin. Namun kartu itu dianggap tidak legal oleh Belly. "Ini palsu, kami anggap ini tidak sah," tegas Belly.

Sebagai upaya mengakhiri perseteruan yang mulai memanas, hakim Dwi Winarko akhirnya menunda sidang dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan.

"Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu," ujar hakim Dwi.

Selama sidang berlangsung, puluhan advokat yang tergabung dalam Peradin memadati ruang sidang perkara ini.

Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana.

(KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cantik Rita Widyasari di Kota Malang, Ada Apa?)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved