Gara-gara Tudingan Advokat Abal-abal, Sidang di PN Surabaya Memanas Hingga . . .
Saling serang antar advokat terjadi dalam sidang di PN Surabaya, gara-gara tudingan ada advokat abal-abal ikut beracara sidang.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Pernyataan itu disampaikan Noerana beserta timnya dalam nota eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
"Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui," tegas Belly usai sidang.
Sementara Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin. "Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan. Mereka yang menyoal masalah itu," jelasnya.
Terkait masalah berita acara penyumpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangakan. "Kalau tidak lengkap kenapa kami ada panggilan sidang," ujar Noerana.
Gugatan perbuatan melawan hukum ganti rugi dilakukan Eng Tjuen Siong setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Tutik (tergugat) bersalah memfitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stella Maris Surabaya.
Dalam gugatan itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta pada guru itu. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-alfian-tanjung-rabu-4102017_20171004_144122.jpg)