Asisten Pengacara ini Otaki Pencurian Harta Bosnya

Di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah SH, Novi demikian dipanggil hanya menundukkan wajahnya karena malu.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/ Anas Miftakhudin)
Novianti Puspitasari saat duduk di kursi pesakitan PN Surabaya, Kamis (19/10/2017). 


Sementara itu, Teguh Suharto Utomo, mengatakan ia sudah mempercayai. Namun di balik itu, mantan asistennya itu justru menjadi otak pencurian.

"Novi minta bagian Rp 200 juta pada Ivan. Ivan adalah mantan klien saya dulu, pada waktu itu saya bela dalam kasus pembunuhan," ujar Teguh, Kamis (19/10). (Surya/Anas M).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved