Asisten Pengacara ini Otaki Pencurian Harta Bosnya
Di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah SH, Novi demikian dipanggil hanya menundukkan wajahnya karena malu.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asisten pengacara, Novianti Puspitasari, 28, yang menjadi otak pencurian uang milik bosnya, Teguh Suharto Utomo SH, senilai Rp 2,3 miliar menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10/2017).
Perempuan asal Blitar itu mengakui keterlibatannya dalam aksi yang dilancarkan pacarnya, Ivan Tandyono yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah SH, Novi demikian dipanggil hanya menundukkan wajahnya karena malu.
Hakim Agus Hamzah yang bertanya kok tega membobol rumah korban Teguh yang nota bene adalah bosnya sendiri. Perempuan berperawakan kurus itu terlihat menggelengkan kepala dan menjawab karena terpaksa.
Dalam perkara ini, Novi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5, tentang pencurian. Kejadian yang berlangsung di Jalan Anjasmoro di rumah pengacara Teguh Suharto Utomo berlangsung 8 april 2017.
Pelakunya Novianti Puspitasari dan Ivan Tandyono. Ketika di rumah korban muncul pikiran jahat untuk mencuri uang milik korban. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa menghubungi Ivan Tandyono lewat ponsel.
Selang berapa saat terdakwa keluar menggunakan mobil untuk menemui Ivan di Rumah Sakit (RS) AL dr Ramelan. Usai menemui Ivan, terdakwa kembali pulang ke rumah Teguh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH, menjelaskan, pada 11 April sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi Ivan lewat ponsel. Dalam percakapan itu, Ivan bertanya pada terdakwa.
"Aku masuk lewat pintu mana? Pintu samping karena di bawah ada dua kamar. Sebelah kanan kamarnya Koh Teguh" Ya wes jam 16.00 WIB aku rono," jawab Ivan dalam dalam berkas dakwaan.
Terdakwa Novi akhirnya keluar menjemput Ivan diparkiran Gunawangsa Stikom menggunakam mobil Nissan Juke L 1564 NK. Karena saat itu terdakwa akan menjemput anak korban, Ivan akhirnya diturunkan terdakwa di Ruko Jalan Semolowaru.
Pukul 18.30 WIB, terdakwa menjemput Ivan dan dinaikkan jok belakang. Begitu sampai di rumah korban, terdakwa Novi langsung memarkir mobil dalam garasi sebelah kiri bagian timur.
Tak lama kemudian, turun seorang pembantu rumah tangga, Tri Hartini untuk menutup pintu garasi. Sementara Ivan yang sudah mendapat petunjuk jalan dari terdakwa tetap berada di jok bangku belakang.
Untuk mengalihkan perhatian, terdakwa mengajak Tri Hartini dan pembantu lainnya Erni Nurjimah keluar. Setelah rumah dalam keadaan kosong, Ivan langsung melancarkan aksinya, dengan cara masuk lewat pintu utama dan menuju lemari tempat penyimpanan uang.
Uang yang diambil adalah dollar Singapore pecahan 1.000 sebanyak 200 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 230 juta.
Setelah membobol, Ivan langsung kabur dan Novi pura-pura tidak tahu. Novi ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya di Hotel Gunawangsa kamar 616 Surabaya dan Ivan berhasil melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-novi-otak-pencurian_20171019_190027.jpg)