Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Istrinya Dianggap WTS, Pria ini Datangi Dinsos Jatim Bersama Pengacara

Seorang pria bernama Anto Nurcholis (28) bersama lima orang rekannya mendatangi Dinas Sosial Jawa Timur, Jumat (27/10/2017).

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Anto Nurcholis (28) bersama perwakilan keluarga korban dan seorang pengacara bernama Hopaldes Pirman Panairi mengadu ke Dinas Sosial Jatim, Jumat (27/10/2017). 

"Saya disuruh ke Dinas Sosial Provinsi untuk meminta kejelasan, terus saya datang ke sini bersama teman dan didampingi seorang pengacara karena saya tidak tahu mekanismenya," ujar pria berkumis tipis ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan sasaran garapan dan persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun ke atas.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya di wilayah wisata Jurang Kuping, Benowo, Kec. Pakal, Surabaya, Jum’at (24/08/2017) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 20 perempuan wanita pemandu lagu dan diserahkan ke Dinsos Surabaya kemudian dilimpahkan ke UPT RSBKW di bawah naungan Dinsos Jatim untuk dibina.

( Hati-hati Saat Kelola Media Sosial, Jangan Sampai Masuk Penjara Gara-gara Langgar Aturan Satu ini! )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved