Beredar Pesan Akan Ada Razia Besar-besaran, Ini Jenis Kendaraan Bermotor yang Akan Terkena Tilang
Para pengendara kendaraan bermotor tampaknya harus benar-benar mematuhi peraturan lalu lintas dalam waktu dekat ini.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengendarai kendaraan bermotor di jalanan memang sudah seharusnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Di antararanya rambu-rambu, serta marka jalan, serta lampu lalu lintas.
Selain itu, para pengendara juga harus mengenakan sejumlah kelengkapan.
Misalnya helm, serta berbagai surat yang biasanya wajib dibawa saat berkendara.
https://t.co/H23yj3iN7J VIDEO: PNS Ini Berani Tertawa Saat Wali Kota #Risma Marah Besar, yang Terjadi Selanjutnya Tak Terduga #jatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 28, 2017
Jika tidak, maka tentunya mereka akan melanggar peraturan lalu lintas.
Pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran itu.
Misalnya melalui berbagai sosialisasi.
Mulai dari imbauan-imbauan di sekolah, tempat umum, hingga pemasangan berbagai poster pengumuman.
Baca: Ditinggal Beginian di Kamar, Laptop dan Tablet Siswa ini Lenyap Disikat Pencuri
Foto-Foto Hot Terbaru #NikitaMirzani, Dari Pakai Baju Transparan Sampai Tanpa Busana di Depan Umum! https://t.co/7EDWtfGz9R via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 29, 2017
Baca: Ngakak, Intip Kelucuan di Balik Layar 12 Foto Keren Ini, Nomor 9 Jangan Dicoba Ya, Mblo!
Sayang, tetap saja para pengendara 'nakal' semacam itu akan tetap muncul.
Para pengendara tersebut tampaknya masih belum sadar tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Padahal, itu juga untuk keselamatan diri mereka sendiri.