Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan Tol Makan Korban

Inilah Hasil Temuan Mencengangkan Tim Pengawas Disnaker Jatim atas Tol Paspro

Disnaker dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menyelidiki insiden runtuhnya beton Tol Pasuruan-Probolinggo.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Kondisi kontruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang ambruk, Minggu (29/10/2017) dan memakan korban jiwa. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Disnaker dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menyelidiki insiden runtuhnya beton Tol Pasuruan-Probolinggo.

Bahkan ada fenomena dan indikasi kalau pengerjaan proyek ini mengabaikan standar operasi keselamatan kerja.

Kepala Disnakertrans Jatim Setiajit mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawas ke lokasi. Otoritas ketenagakerjaan ini melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko kerja di proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo itu.

Bahkan sebelum insiden, Tim pengawas ketenagakerjaan telah mengecek di lapangan. Hasil laporan pengecekan di lapangan mengindikasikan bahwa mereka sebenarnya sudah memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Begitu juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja sudah ada. "Namun di lapangan masih dijumpai pekerja kontruksi yang tidak disiplin menggunakan alat pelindung dan mematuhi intruksi," jelas Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Sejumlah pekerja juga tidak mengidentifikasi bahaya dan pengendalian resiko terhadap pengerjaan konstruksi. Idealnya semua harus diperhatikan dan dipatuhi.

Tim pengawas ketenagakerjaan diminta supaya melaksanakan pengawasan secara rigit dan detail. Setiap perusahaan dan pekerja kontruksi wajib mengikuti aturan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kalau masih terjadi kecelakaan kerja padahal perusahaan sudah menerapkan SMK3 dan K3, tentu kami sangat prihatin. Sedang

Kami sempurnakan identifikasi dibantu polisi," kata Setiajit.

Setiajit menuturkan jika Hasil pemeriksaan dan identifikasi awal ditemukan bukti ada kesalahan perusahaan, tentu kami akan memberikan sanksi. Baik administratif maupun pidana.

Sebaliknya jika tidak ditemukan bukti dan itu murni karena human error pekerja maka akan diberikan sanksi administratif.

"Kami masih perlu pastikan lisensi dan setifikasi para pekerja konstruksinya," kata Setiajit.

Menurutnya, semua pekerja di proyek nasional tol itu harus bersertifikasi. Lisensi dan sertifikasi itu dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Dirjen Binwasnaker atas nama Menaker.


Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mendukung penyelidikan runtunya beton proyek tol itu.

"Tim Disnaker telah menyelidiki bersama polisi," kata Pakde.

Saat ditanya soal sertifikasi pekerja dan SOP yang dibaikan, dia menyerahkan ke tim. Namun diakui kalau ada kejadian biasanya akan terungkap hal-hal tak terduga. (Surya/Faiq)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved