Gara-gara Bocah Penderita Jantung Bocor, LSM Labrak Layanan UGD RSUD Mardi Waluyo
Peristiwa 'pedih' di UGD rumah sakit milik pemerintah ini saat bocah penderita jantung bocor ini berobat akhirnya berbuntut panjang.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Padahal, pasien berobat menggunakan BPJS. Pihak rumah sakit berdalih pasien tidak mengurus BPJS setelah dirawat.
Sesuai aturan, begitu dirawat, pasien mempunyai waktu maksimal 3x24 jam untuk mengurus BPJS.
Tetapi, pasien baru mengurus satu minggu setelah dirawat. Dengan begitu rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya berobat pasien ke BPJS.
"Orangtua pasien tidak bisa langsung mengurus karena harus menunggu anaknya di rumah sakit. Seharusnya pihak rumah sakit mengingatkan," ujar Joko.
Izin Tak Dikeluarkan, Pembangunan Ruko di Kota Blitar ini Tetap Dilanjutkan, Milik Siapa Sebenarnya?
Joko mengganggap pelayanan rumah sakit memang belum optimal. Kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami sudah bertemua pihak rumah sakit agar memanggil petugas yang perilakunya buruk dalam melayani pasien," katanya.
Kepala Bagian Umum dan Humas RSUD Mardi Waluyo, Eva Setyo P mengatakan segera memanggil petugas UGD yang berperilaku kurang baik dalam melayani pasien. Dia berjanji akan menegur petugas itu.
"Secepatnya yang bersangkutan akan kami panggil dan kami beri teguran. Kami juga minta maaf kalau ada kekurangan dalam memberi pelayanan," katanya.
Soal biaya perawatan pasien sebelumnya yang tidak bisa diklaim ke BPJS, kata Eva sudah ditanggung rumah sakit. Rumah sakit sedang mengurus klaim biaya itu ke BPJS.
Bandara Juanda Berlakukan Parkir Progresif, Inilah Rincian Tarif Terbaru untuk Motor dan Mobil
Inilah 4 Klub yang Sudah Lolos ke 16 Besar Liga Champions, Tak Ada Wakil Spanyol dan Italia
Dia mengatakan, pasien BPJS yang menjalani rawat inap memang harus mengurus surat elegibilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan.
Surat itu harus diurus maksimal tiga hari begitu pasien menjalani rawat inap. Jika lebih dari itu, pasien tidak bisa mengklaim biaya pengobatan ke BPJS.
"Aturan itu berlaku untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Mungkin kemarin ada miskomunikasi antara petugas dan pasien. Tapi biayanya sudah ditanggung rumah sakit," tegasnya. (Surya/Samsul Hadi)