Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebentar Lagi Surabaya Anggap Parkir Mobil di Pinggir Jalan Rugikan Kepentingan Umum

Titik parkir yang dianggap sudah terlalu padat jalannya akan dihapus dan tidak boleh ada parkir tepi jalan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Mobil Suzuki warna ungu terguling usai menabrak mobil yang sedang parkir di kawasan jalan Jimberto, Surabaya pada Rabu (20/9/2017) pukul15.20 WIB. 

Jika memang di perumahan juga diatur untuk tidak boleh parkir di jalan, maka menurut Dwija harus ada parkir komunal.

Baca: Marathon Bromo Tengger Semeru Makan Korban, Seorang Pelari Ternama Tewas

"Karena ada perkampungan lama yang rumahnya sudah kecil tidak mungkin diperluas, maka solusinya adalah parkir komunal, agar warga juga merasa aman dan nyaman untuk meninggalkan kendaraannya," ucap Dwija.

Sementara itu, ia juga menyebut sejauh ini Pemkot sudah memberikan contoh penataan parkir dengan membangun gedung parkir di sejumlah tempat.

Seperti di Jalan Mayjend Sungkono, dan juga yang akan dibangun di Jalan Adityawarman dan juga di Jalan Arif Rahman Hakim.

"Pemkot secara bertahap sudah melakukan sejumlah langkah managemen parkir untuk mengurangi parkir on street menjadi offstreet. Mulai dari membangun gedung park and ride, dan juga memberlakukan parkir zona," ucap Dwija.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Pansus Perda jaringan jalan, Sukadar. Saat ini ada sebanyak 1.500 titik parkir tepi jalan.

Dalam raperda ini akan dilakukan evaluasi untuk adanya titik parkir tepi jalan umum. Dimana titik parkir yang dianggap terlalu padat jalannya akan dihapus dan tidak boleh ada parkir tepi jalan.

"Jadi tidak dipangkas sifatnya. Tapi dihapus atau dilarang parkir sama sekali. Karena tidak sebanding dengan fungsi jalan dan pendapatan retribusi parkirnya," ucap Sukadar.

Tidak hanya itu, jalan yang lebarnya kurang dari lima meter juga akan dilarang untuk menyelenggarakan parkir tepi jalan umum. Termasuk di kawasan permukiman.

"Maka nanti Pemkot bisa mendorong kebijakan ini dengan mengadakan fasilitas tempat parkir komunal. Dengan memanfaatkan lahan aset Pemkot. Bisa BTKD bisa aset lahan yang belum terpakai," ucapnya.

Raperda jaringan jalan ini rencananya akan rampung dalam waktu satu bulan mendatang. Saat ini raperda terus di bahas dan akan masuk tahap finalisasi. (surya/Fatimatuz Zahroh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved