Sebentar Lagi Surabaya Anggap Parkir Mobil di Pinggir Jalan Rugikan Kepentingan Umum
Titik parkir yang dianggap sudah terlalu padat jalannya akan dihapus dan tidak boleh ada parkir tepi jalan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik larangan parkir di pinggir jalan depan rumah sendiri di Jakarta bisa jadi bakal menular ke Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya kini tengah menggodok aturan tentang jaringan jalan.
(Sehari Jelang Pengumuman, Spanduk Duet Pasangan Khofifah - Emil Dardak Mulai Bertebaran)
Poin penting dalam aturan ini adalah jalan tidak lagi boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
Demi Bisa Ambil Foto #PevitaPearce, Artis Hollywood Papan Atas Ini Sampai Rela Jongkok-Jongkok! https://t.co/Pqci5xCwaM via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 4, 2017
Bukan hanya jalan utama, melainkan juga jalan di perkampungan.
(Demi Bisa Ambil Foto Pevita Pearce, Artis Hollywood Papan Atas Ini Sampai Rela Jongkok-Jongkok!)
Tujuannya, agar kapasitas jalan tidak dimakan kendaraan yang diparkir di jalan gara-gara pemiliknya tidak punya garasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya AA Gede Dwija Wardhana mengatakan sesuai dalam Perda No 38 Tahun 2004 memang mewajibkan bagi tempat usaha untuk menyediakan ruang yang cukup untuk parkir.
#MythaLestari Jebolan #Mamamia Akan Nikah, Ini Foto-Foto Mesranya dengan Kekasih, Ups No 6 Kok. . . https://t.co/fNj2wbafWp via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 4, 2017
"Termasuk bagi warga pemilik kendaraan. Banyak sekarang warga yang ekonominya meningkat lalu bisa beli mobil, tapi belum bisa bangun garasi akhirnya parkir di jalan," kata Dwija, Sabtu (4/11/2017).
Namun untuk persil pribadi memang belum ada aturan yang mewajibkan untuk menyediakan garasi. Yang diatur hanya tempat usaha komersial dan juga hunian vertikal.
"Namun jika parkir di jalan tidak diatur tentunya yang akan dirugikan juga kepentingan umum. Sebab bisa jadi yang memiliki mobil semakin banyak, dan jika tak ada aturan jalan yang dibangun dengan APBD akan terpangkas parkir," ucapnya.
Selama Ini Dianggap Trendsetter, Akun Ini Buktikan #NagitaSlavina Diam-Diam Suka Plagiat #Raisa? https://t.co/XnKHlK5Tr4 via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 3, 2017
Pemerintah bisa saja membuat aturan untuk melarang parkir di jalan, namun juga harus ada solusi.
Jika memang di perumahan juga diatur untuk tidak boleh parkir di jalan, maka menurut Dwija harus ada parkir komunal.
Baca: Marathon Bromo Tengger Semeru Makan Korban, Seorang Pelari Ternama Tewas
"Karena ada perkampungan lama yang rumahnya sudah kecil tidak mungkin diperluas, maka solusinya adalah parkir komunal, agar warga juga merasa aman dan nyaman untuk meninggalkan kendaraannya," ucap Dwija.
Sementara itu, ia juga menyebut sejauh ini Pemkot sudah memberikan contoh penataan parkir dengan membangun gedung parkir di sejumlah tempat.
Seperti di Jalan Mayjend Sungkono, dan juga yang akan dibangun di Jalan Adityawarman dan juga di Jalan Arif Rahman Hakim.
"Pemkot secara bertahap sudah melakukan sejumlah langkah managemen parkir untuk mengurangi parkir on street menjadi offstreet. Mulai dari membangun gedung park and ride, dan juga memberlakukan parkir zona," ucap Dwija.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Pansus Perda jaringan jalan, Sukadar. Saat ini ada sebanyak 1.500 titik parkir tepi jalan.
Dalam raperda ini akan dilakukan evaluasi untuk adanya titik parkir tepi jalan umum. Dimana titik parkir yang dianggap terlalu padat jalannya akan dihapus dan tidak boleh ada parkir tepi jalan.
"Jadi tidak dipangkas sifatnya. Tapi dihapus atau dilarang parkir sama sekali. Karena tidak sebanding dengan fungsi jalan dan pendapatan retribusi parkirnya," ucap Sukadar.
Tidak hanya itu, jalan yang lebarnya kurang dari lima meter juga akan dilarang untuk menyelenggarakan parkir tepi jalan umum. Termasuk di kawasan permukiman.
"Maka nanti Pemkot bisa mendorong kebijakan ini dengan mengadakan fasilitas tempat parkir komunal. Dengan memanfaatkan lahan aset Pemkot. Bisa BTKD bisa aset lahan yang belum terpakai," ucapnya.
Raperda jaringan jalan ini rencananya akan rampung dalam waktu satu bulan mendatang. Saat ini raperda terus di bahas dan akan masuk tahap finalisasi. (surya/Fatimatuz Zahroh)