Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Rp 147 Miliar, Dua Pejabat Utama Bank Jatim Kembali Dikerangkeng di Rutan Medaeng

Dua pejabat utama Bank Jatim yang diduga terlibat korupsi Rp 147 miliar, kembali ditahan dan dimasukkan ke Rutan Medaeng.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi layanan nasabah Bank Jatim 

Pasutri renta itu hanya bisa menangis dan menatap ke arah mobil tahanan saat kedua tersangka akan dibawa ke Rutan Medaeng.

Kedua tersangka ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus usai menjalani rangkaian administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri.

Dulu Jadi Jalur Utama Warga, Jalan ke Rumah Nenek Renta ini kini Terancam Hilang, Padahal

Sebelumnya JPU menahan dua pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim).

"Sebelum dilimpahkan ke JPU, kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Karena rasa keadilan dan untuk mempermudah persidangan, kedua tersangka akhirnya kami tahan selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Pidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah didampingi Kasintel, I Ketut Kasna Dedi.

Kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar.

Dimana kedua tersangka itu juga berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.

Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal

Dimana dalam proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar. Rupanya pemberian kredit itu tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.

Selain itu, berdasarkan fakta PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit.

Juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

"Keduanya turut andil dalam kasus ini," sambung Heru.

Alami Tabrakan Misterius, Dua Orang ini Tewas Mengenaskan dengan Kondisi Motor Tak Berbentuk

Akibat perbuatannya, Harry dan Iddo dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved