Aksi KPK di DPRD Jatim
Pemberian Uang Komitmen ke DPRD Jatim adalah Tradisi? Ini yang Terungkap pada Persidangan
Di dalam persidangan, saksi Rohayati menyebutkan kalau memang ada tradisi uang komitmen tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dalam sidang kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur terkait setoran triwulanan, ada 9 dari 10 saksi yang dapat hadir.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2017).
Satu di antara saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati.
Di dalam persidangan, saksi Rohayati menyebutkan kalau dirinya pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Peternakan Jawa Timur mulai dari tahun 1990-an.
( Pranaya Yudha Tak Hadiri Sidang, KPK: Kalau Izinnya Tak Jelas, Bisa Dihadirkan Paksa )
Rohayati juga mengakui kalau memang ada tradisi uang komitmen tersebut.
Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa M Basuki, bahwa tradisi uang komitmen memang sudah ada sejak lama.
"Tradisi itu memang sudah ada dan diteruskan sejak lama, yang meneruskan adalah anggota DPRD Jawa Timur yang lama yang sudah sekitar dua periode," ujar M Basuki saat persidangan, Senin (13/11/2017).
Hal tersebut juga ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa.
Indra mengatakan bahwa uang komitmen tersebut ternyata memang sebuah tradisi.
"Selain itu, ada respon aktif dari dinas untuk memperlancar proses kegiatan mereka pada DPRD," jelas Indra Priangkasa kepada awak media.
Indra Priangkasa juga menegaskan bahwa sejak Rohayati menjabat sebagai kabid dari sekitar tahun 1990-an, wanita tersebut sudah mengetahui tentang adanya tradisi itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang yang menjerat nama M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang menghadirkan sekitar 10 orang saksi.