Terdakwa Achmad Boediono Dirut PT Garam Nonaktif Akhirnya Lepas Demi Hukum
Padahal jika tuntutan itu segera dilaksanakan dan kuasa hukum segera membuat nota pembelaan sehingga tidak sampai masa tahanan berakhir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Achmad Boediono Direktur Utama (Dirut) PT Garam nonaktif akhirnya lepas dari jeratan hukum akibat masa tahanan berakhir 13 Nopember 2017.
Lepasnya terdakwa itu diduga akibat lamanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang harus meninggu dari Pengadilan Tinggi.
Namun tim JPU Kejari Gresik yang dibacakan oleh Lila Yusrifa P di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Putu Mahendra mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi namun tidak segera ada balasan sehingga tuntutan tertunda hingga tiga kali.
Padahal jika tuntutan itu segera dilaksanakan dan kuasa hukum segera membuat nota pembelaan sehingga tidak sampai masa tahanan berakhir.
Sebab dari kuasa hukum terdakwa Achmad Boediono juga memohon penundaan pembacaan pledoi hingga dua kali.
Penundaan pertama karena agenda sidang pledoi terlalu dekat. Kemudian yang kedua juga meminta penundaan karena masih koordinasi dengan pimpinan PT Garam.
Permohonan penundaan pledoi itu disampaikan Maha Awan Buwana selaku kuasa hukum terdakwa.
“Kami mohon waktu yang mulia. Kami masih koordinasi dengan pimpiman PT Garam untuk memberikan masukan terkait pledoi yang sudah kami buat. Besok Kamis kami menjamin bisa,” kata Maha Awan Buwana, dalam persidangan, Senin (13/11/2017).
Majelis hakim Putu Mahendra kemudian koordinasi dengan hakim anggota. Kemudian menanyakan sikap tim JPU Kejari Gresik.
“Bagaimana sikap jaksa?. Seharusnya dibacakan hari ini yang mulia, tapi karena kuasa hukum terdakwa belum siap, kita menunggu kesiapan kuasa hukum,” kata Jaksa Lila Yusrifa.
Hakim juga menanyakan terhadap terdakwa Achmad Boediono, apakah mempunyai pembelaan sendiri.
“Apakah terdakwa ada pembelaan yang akan disampaikan sendiri,” kata Putu Mahendra.
Terdakwa langsung menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan kepada kuasa hukum yang mulia,” kata terdakwa Achmad Boediono.
Sidang akhirnya sepakat ditunda Kamis,16 November 2017 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
“Sidang ditunda Kamis 16 Nopember 2017 dengan agenda pledoi,” kata Putu Mahendra.
Baca: 40 Gedung Produksi dan Promosi Kerajinan Bangkalan Berdiri di Suramadu
Diketahui, terdakwa Achmad Boedionodituntut jaksa karena melanggar pasal9 ayat huruf a juncto ayat 62 ayat 1Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan.
Terdakwa dijerat karena diduga memalsukan pada kemasan garam beryodium yang seharusnya garam impor tapi ditulis garam lokal.
Perbuatan itu terungkap ketika tim mabes Polri menggrebek gudang PT Garam di Jl Kapten Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas Juni 2017. Dari penggrebekan itu, Achmad Boediono selaku Dirut PT Garam menjadi tersangka tunggal. (Surya/Sugiyono).