Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Layanan e-KTP Ruwet, Nomor Antrean Dijual Ratusan Ribu, Begini Modusnya

Banyaknya antrean pemohon pelayanan pengurusan e-KTP di Kantor Dispendukcapil malah membuat maraknya praktek pungli ke warga hingga ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Seorang pemohon sedang melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Banyaknya antrean pemohon pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar dimanfaatan oleh segelintir orang untuk meraup untung.

Ada indikasi terjadi jual beli nomor urut antrean dalam pengurusan E-KTP.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, Selasa (14/11/2017).

Dia mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal adanya indikasi jual beli nomor urut antrean pengurusan e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Pemohon yang ingin mendapat nomor urut antrean awal bisa dengan cara membeli ke seseorang.

“Harganya bervariasi mulai Rp 50.000 sampai Rp 100.000 untuk satu nomor antrean awal,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Ngamuk di Tengah Jalan, Pria ini Dihajar Warga Hingga Tewas, Mayatnya Diikat di Tiang Listrik Hingga

Menurutnya, munculnya praktik jual beli nomor antrean itu dampak dari ruwetnya sistem pelayanan pengurusan E-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Kondisi antrean pemohon pengurusan E-KTP lumayan panjang. Akhirnya ada oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Masyarakat yang ingin mendapat nomor antrean awal memilih jalan pintas dengan cara membayar sejumlah uang.

“Siapa oknum yang meperjualbelikan nomor antrean bukan wewenang saya, itu tugas Dispendukcapil untuk menertibkannya,” ujar pria berkacamata itu.

Untuk itu, dia mendesak Dispendukcapil agar segera memperbaiki sistem pelayanan pengurusan E-KTP.

Kisah Dul si Penjaga Gunung Kelud, Selamatkan Pendaki Tersesat Hanya Bermodal Sandal Jepit

Dia menilai sistem pelayanan pengurusan E-KTP saat ini kurang maksimal. Proses pencetakan E-KTP masih terbilang lambat.

“Masak rekamannya sudah setahun lalu, tapi E-KTP nya belum jadi. Kami minta pelayanannya ditingkatkan agar proses pencetakan E-KTP bisa tepat waktu,” katanya.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengatakan indikasi jual beli nomor antrean pengurusan E-KTP memang pernah ditemukan.

Tetapi itu, terjadi ketika pelayanan E-KTP masih berada di kantor lama Dispendukcapil. Saat ini, dia menjamin sudah tidak ada praktik jual beli nomor antrean pengurusan E-KTP.

“Itu dulu waktu pelayanan masih di kantor lama. Sekarang, di kantor baru ini, kami jamin sudah tidak ada praktik seperti itu lagi,” ujarnya.

Wajahnya Dikloning untuk Tipu Cewek, Cowok Ganteng ini Ngaku Malu dan Risih Saat Mendadak Artis

Dia mengatakan saat ini nomor antrean pengurusan E-KTP dipegang langsung oleh petugas Dispendukcapil.

Nomor antrean dibagikan ke pemohon saat pelayanan sudah mau buka. Petugas pelayanan sendiri yang membagikan nomor antrean ke pemohon.

Selain itu, saat mengambil nomor antrean, pemohon juga harus menunjukkan surat undangan dari Dispendukcapil.

“Dulu di kantor lama kondisi pelayanannya memang semrawut. Karena ruangannya tidak memadai. Kantor lama itu sebenarnya rumah dinas, bukan untuk kantor. Dibanding di kantor lama, sekarang pelayanan di kantor baru lebih baik,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, nomor antrean pengurusan E-KTP dibagikan oleh petugas sekuriti Kantor Dispendukcapil. Petugas sekuriti itu berdiri di pintu masuk Kantor Dispendukcapil.

Pemohon yang akan mengurus E-KTP mengambil nomor antrean di petugas sekuriti itu sambil menunjukkan surat undangan. Petugas menyediakan nomor antrean sampai 400 dalam satu hari.

Polisi ini Kaget dan Tak Menyangka Ditilang Petugas, Surat Tilangnya Aneh dan Langsung Viral

Diberitakan sebelumnya, sistem pelayanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar banyak dikeluhkan masyarakat.

Sistem pelayanannya semrawut dan sampai sekarang belum ada solusinya.

Tempat antrean pelayanan  E-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar memang tidak memadai. Tempat pelayanan E-KTP berada di depan kantor jadi satu dengan pelayanan administrasi kependudukan lain.

Petugas hanya menyediakan beberapa bangku panjang di tempat pelayanan.

Bagi pemohon E-KTP ditempatkan di bangku sisi timur menghadap ke barat. Hanya ada sembilan bangku panjang yang ditata memanjang untuk tempat duduk pemohon E-KTP. Satu bangku hanya cukup untuk duduk lima orang.

Sedangkan pemohon administrasi lain, seperti surat pindah, kartu keluarga, dan akta kelahiran duduk di bangku yang ditata bersaf menghadap ke utara.

Bagi pemohon yang tidak mendapatkan tempat duduk terpaksa harus berdiri di luar. Sebagian pemohon memilih menunggu sambil duduk di atas sepeda motor di tempat parkir.

Sebagian lagi memilih menunggu sambil makan di warung yang berada di area Kantor Dispendukcapil.

Lamongan Terus Bersih-bersih Anak Punk, Jika Bandel Inilah Akibatnya

Rencana Buat 2 UPT Batal

Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengatakan sebenarnya sudah mempunyai program pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) pelayanan administrasi  kependudukan pada 2017 ini.

Pembentukan UPT itu untuk memacah pelayanan administrasi kependudukan agar tidak terpusat di Kantor Dispendukcapil.

“Tapi program itu dibatalkan, saya juga tidak tahu alasan detailnya. Mungkin dianggap belum perlu, karena jenis pelayanan yang dilayani sama seperti di Kantor Dispendukcapil. Sebenarnya program itu direalisasikan tahun ini (2017,” kata Eko, Selasa (14/11/2017).

Sesuai rencana, Dispendukcapil membuat dua UPT untuk pelayanan administrasi kependudukan. Dua UPT itu didirikan di eks Kawedanan Srengat dan eks Kawedanan Wlingi.

UPT di Srengat untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan masyarakat yang tinggal di bagian barat Kabupaten Blitar. Sedangkan UPT di Wlingi untuk melayani masyarakat yang tinggal di bagian timur Kabupaten Blitar.

Dia menjelaskan keberadaan UPT itu juga dapat melayani perekaman dan pencetakan E-KTP. Dengan adanya UPT, otomatis dapat mengurangi antrean pengurusan E-KTP di Kantor Dispendukcapil.

“Saya belum tahu lagi kelanjutan rencana itu, mudah-mudahan pada 2018 dapat terealisasi. Ini juga untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Sebab, secara geografis wilayah Kabupaten Blitar lumayan luas,” ujarnya.

Sekarang, untuk mengurangi antrean pemohon E-KTP, selain membuka layanan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA), Dispendukcapil juga membuat terobosan jemput bola ke masyarakat.

Petugas Dispendukcapil keliling menggunakan mobil ke desa-desa untuk melayani perekaman E-KTP bagi warga yang belum ikut perekaman.

“Perekaman keliling ke desa-desa itu biasanya kami lakukan tiap hari Minggu. Itu upaya kami untuk mengurangi antrean pemohon dan sekaligus mempercepat proses pencetakan E-KTP,” tandasnya. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved